Kebijakan Pemda Banyuwangi dan Bali Wajib Rapidtes Picu Aksi Mogok Supir Truk
satunusantaranews – Jakarta. Ratusan sopir logistik yang akan menyeberang ke Bali-Gilimanuk menggelar protes di Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Mereka memprotes kebijakan ketentuan kelengkapan surat kesehatan berupa rapid test yang dirasa sangat mahal dan memberatkan.
Para sopir melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali. Mereka hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan pemerintah Provinsi Bali yang mempersyaratkan para sopir logistik harus menyertakan surat rapid test jika ingin masuk Bali. Para sopir menutup akses pintu keluar terminal Sritanjung sebagai bentuk protes.
Musyawarah yg dihadiri 58 komunitas pengemudi yang mengatasnamakan Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia (FLKPI), berkumpul dan berdiskusi bersama dalam memberikan dukungan kepada rekan-rekan se-profesi di Banyuwangi yang berjuang menuntut penolakan rapid test mandiri. "Rapid test mandiri ini sangat memberatkan para pengemudi truk yang hendak menyeberang dari Banyuwangi menuju Bali", ujar Ruli (perwakilan Driver Community) sebagai mediator diskusi.
Agung, ketua PSTTP (Persatuan Supir Trailer Tanjung Priuk) mengatakan supir truk yg menyebrang dari Banyuwangi ke Bali dikenakan biaya rapid test sebesar Rp. 280.000,-. Jika pakai kenek, maka biaya yg ditangguhkan dua kali lipat untuk sekali jalan dan hanya berlaku selama 3 hari. Semua pengemudi truk mengaku tak mencukupi jika sampai ke lokasi pengiriman. Hanya supir truk dengan KTP banyuwangi yang akan dibebaskan dari biaya rapid test. Dalam hal ini supir2 yg bukan domisili banyuwangi akan dikenakan biaya rapid test mandiri dan itu sangat memberatkan para supir truk yg bukan berdomisili banyuwangi. Maka diskusi ini adalah wujud dukungan dalam menolak biaya rapid test yang dibebankan kepada pengemudi yang menyebrang dari banyuwangi menuju gilimanuk-bali.
Hartono, Pembina PSTTP menambahkan agar menggunakan sikap bijaksana dalam mengambil langkah ini dengan mengikuti prosedur yang ada. Layangkan surat keberatan kepada pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena pengemudi merupakan salahsatu ujung tombak perekonomian di Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan dan solidaritas pengemudi Indonesia, Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia (FLKPI) menyatakan sikap atas kebijakan pemerintah daerah Banyuwangi dan Bali tentang RAPID TEST MANDIRI, yang biayanya dibebankan kepada pengemudi di penyeberangan Banyuwangi-Bali, sebagai berikut:
1.Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia (FLKPI) mendukung upaya pemerintah dalam penanganan bencana internasional covid 19 melalui gugus tugas penanganan covid 19 baik pusat maupun daerah.
2.Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia (FLKPI) menolak dengan tegas rapid test mandiri yang biayanya di bebankan kepada pengemudi di penyeberangan Banyuwangi-Bali tanpa terkecuali, karena kebijakan ini sangat membebani pengemudi sebagai ujung tombak roda perekonomian negara.
3.Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia (FLKPI) akan menyerukan kepada seluruh komunitas pengemudi Indonesia untuk melakukan aksi nasional dengan mendatangi kantor dinas perhubungan (DISHUB), kantor pemerintah daerah (PEMDA) dan kantor Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) sebagai gugus tugas covid 19 di daerah masing-masing untuk mendesak penghentian pemungutan biaya rapid test mandiri terhadap pengemudi, jika pemungutan biaya rapid test mandiri terhadap pengemudi tidak dihentikan.
Demikian pernyataan sikap Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia (FLKPI) berdasarkan hasil musyawarah bersama 58 komunitas pengemudi Indonesia di Jakarta 29 Juni 2020 (af/foto:dok.af)
Komentar