satunusantaranews, Jakarta – Pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka. Dimana kebijakan itu akan berlaku untuk pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2021 nanti, demikian hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan, Nadiem Anwar Makarim. Dan berbeda dari kebijakan sebelumnya, pemberian izin tidak lagi mempertimbangkan zona risiko penulan COVID-19.
“Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail,” ujar Nadiem pada saat Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, dan keputusan itu ada di Pemda, Kepala Sekolah dan orang tua yaitu Komite Sekolah,” imbuhnya. Dan Nadiem mengatakan, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka jika ketiga pihak itu telah siap untuk melakukan hal tersebut.
Berdasarkan keputusan SKB 4 Menteri terbaru, Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya, ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah. Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya, berdasarkan evaluasi kepala daerahnya, kata Nadiem.
“Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat,” imbuhnya.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah agar mempersiapkan diri dari sekarang jika akan melakukan pembelajaran tatap muka.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka,” pungkasnya.
Leave a Comment