Kebijakan Sistem Gage Kembali Berlaku Pada Pagi dan Sore

Kebijakan Sistem Gage Kembali Berlaku Pada Pagi dan Sore
Kebijakan Sistem Gage Kembali Berlaku Pada Pagi dan Sore

satunusantaranews, Jakarta - Kebijakan sistem Gage akan kembali ke aturan lama diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, yakni berlaku pada pagi dan sore hari.

Polda Metro Jaya Dirlantas Polda metro jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo , Aturan ganjil genap (Gage) disejumlah ruas jalan protokol di DKI Jakarta mulai hari ini (15/10) kembali pada sistem lama. Sebelumnya Gage berlaku setiap hari selama 16 jam, kini kembali pada sistem lama yaitu, berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, jam operasional pun kini telah dikembalikan kepada peraturan gubernur. Pagi hari Gage berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul10.00 WIB.

"Sore hari aturan ini mulai berlaku pada pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB," kata Kombes Sambodo (15/10).

Selain itu, Gage kini tidak lagi berlaku setiap hari seperti sebelumnya. "Kini ganjil genap hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku," tegas Kombes Sambodo.

Dijelaskan, kemacetan di Jakarta kini naik 11,5%. Polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di titik pintu masuk Gage, melainkan hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.

"Jadi mulai hari ini dan seterusnya sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut Gage. Contohnya di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya," ujar Kombes Sambodo.

Meski begitu lanjut Sambodo, pihaknya tetap melaksanakan penindakan di tengah jalan Gage. Anggota akan terus melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang melanggar aturan Gage.

"Ditilang, baik secara manual maupun menggunakan e-TLE," tambah Pak Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya.

Namun pihaknya akan melakukan pencocokan data kendaraan yang ditindak untuk memastikan tidak ada pengendara yang ditilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE.

Selama Jakarta diberlakukan PPKM level 3, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di Jalan Sudirman-Thamrin dan Kuningan yang berlaku selama 16 jam dari pukul 06.00-22.00 WIB.

Penulis: Abus
Editor: Bambang

Baca Juga