Kejagung RI Tetapkan 9 Tersangka | Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah & Produk Kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023. Para tersangka terdiri dari enam pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta.

Dua tersangka terbaru yang diumumkan pada 26 Februari 2025 adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan angka oktan (RON) 90 atau lebih rendah, namun dengan harga RON 92. Selain itu, mereka juga diduga memerintahkan pencampuran (blending) produk kilang RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan BBM dengan RON 92. Praktik ini menyebabkan pembayaran impor produk dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang, sehingga merugikan negara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Para tersangka lainnya adalah Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun per tahun. Jika dihitung selama periode lima tahun (2018–2023), total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun. Angka ini mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara (broker), serta pemberian kompensasi dan subsidi.

Menanggapi kasus ini, Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan. CEO Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permintaan maaf publik dan berjanji untuk memperbaiki celah-celah yang ditemukan oleh Kejagung, guna mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap perusahaan maupun anggaran negara. Pertamina juga berencana bekerja sama dengan Kementerian Energi untuk memastikan transparansi berkelanjutan dan keamanan energi nasional.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis:

Baca Juga

!"\#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ[]^_`abcdefghijklmnopqrstuvwxyz{|}~