Kejaksaan dan Polri Presisi Mengedepankan Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
satunusantaranews, Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menegaskan pentingnya Transformasi Kelembagaan Kejaksaan dan Polri Presisi dalam mengedepankan Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia. Dan Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tegas Fachrul Razi.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kejaksanaan Agung RI dan Kepolisian RI (09/2). Rapat Kerja yang mengambil tema penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia ini menghadirkan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung A., SH. M.Hum dan Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi M., M.Si.
Di sepakati Komite I DPD RI dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk sama sama meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya Pembangunan Daerah yang inovatif, berkelanjutan, serta mensejahterakan masyarakat.
Komite I DPD RI juga bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan Hak Asasi Manusia di daerah, jelas Fachrul Razi.
Dalam Rapat Kerja ini, mepaparkan sejumlah capaian dan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan perlindungan HAM yang telah dilaksanakan oleh masing-masing institusi tersebut. Wakil Jaksa Agung RI menjelaskan antara lain tentang langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian di daerah pasca diselenggarakannya Pilkada dan kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir serta pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di daerah.
Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada kurun waktu Januari–Desember 2020 yakni penyelidikan berjumlah 1.338 perkara, penyidikan:1.011perkara, penuntutan:1.412 perkara, dan eksekusi berjumlah 1.027 orang.
Sementara Irwasum Polri menjelaskan tentang upaya penegakan hukum dan upaya menciptakan keamanan masyarakat dengan pendekatan humanis akan tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, akan lebih bekerjasama sengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka menjaga ketertiban umum.
Dalam Rapat Kerja ini, sebagian Anggota Komite menymapaikan beberapa persoalan penegakan hukum yang belum berjalan optimal di Daerah antara lain persoalan Korupsi di Daerah, pentingnya supervisi dan pengawasan dari Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI, dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM khususnya yang terjadi di Papua dan Aceh.
Komentar