Kemendag Gandeng Akademisi Wujudkan Konsumen Cerdas dan Berdaya di Banten
satunusantaranews, Banten – Kemendag kembali bekerja sama sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang dalam menciptakan konsumen yang cerdas dan berdaya. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Serang, Banten (28/12).
“Melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” ujar Veri.
Menurut Veri Anggrijono selaku Dirjen PTKN mengatakan bahwa mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya, yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.
“Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya para mahasiswa yang well educated diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang well informed,” lanjunya.
Penandatanganan tersebut merupakan sebuah tindak lanjut dari Momorandum of Understanding antara Kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang dilakukan pada Puncak Peringatan Konsumen Nasional (28/10) lalu.
Veri menjelaskan bahwa PKS tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen dan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen. Selanjutnya pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil survei dari Indeks Kebudayaan Konsumen pada tahun 2020, Provinsi Banten berada pada indeks 48,51 yang berarti menunjukan bahwa sudah dalam level ‘mampu’ walaupun posisi tersebut masih berada di bawah level IKK Nasional dengan rata-rata IKK di kota sebesar 49,14 serta pedesaan 47,88.
IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level ‘mampu’ yang berarti konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
“Kami mendorong konsumen di Banten khususnya, untuk memberdayakan diri, berani menegakkan haknya, berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” pungkas Veri.
Komentar