satunusantaranews, Jakarta –Kemendag menyambut baik proses serah terima sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) ke pemerintah melalui penandatanganan Dokumen Hibah Sistem CEIR, Dokumen Penambahan Kapasitas CEIR, dan Surat Keputusan Bersama Pengelolaan CEIR. Hal tersebut dilakukan Kemendag guna mendukung upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman serta tidak berkualitas.
Serah terima tersebut ditandatangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian dengan ATSI dan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia pada Jumat silam (31/12).
“Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dengan menekan dampak negatif masifnya penggunaaan perangkat telekomunikasi seluler. Dampak tersebut seperti meningkatnya kejahatan siber yang menggunakan perangkat selular seperti terorisme, penipuan, siaran ilegal, penyebaran hoaks, dan pembobolan rekening,” ungkap Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Negara Kementerian Perdagangan.
CEIR memiliki fungsi sebagai pusat pengelolaan data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari seluruh operator penyelenggara telekomunikasi ATSI. Pelaksanaan pengendalian IMEI itu sendiri telah beroperasi efektif per 15 September 2020 yang bertujuan mencegah atau mengurangi tindak kejahatan kriminal dan siber serta mencegah terjadinya penyelundupan perangkat selular.
CEIR dibangun sebagai implementasi dari pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi selular seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). IMEI dikeluarkan oleh GSMA (Global System for Mobile Association) untuk mengidentifikasi perangkat selular dan mengendalikan perangkat selular mengakses jaringan selular operator.
Kemkominfo, Kemenperin, dan Kemendag telah merilis Peraturan Menteri masing-masing sebagai kebijakan program pengendalian IMEI. Kemendag telah menerbitkan Permendag No 78 Tahun 2019 dan Permendag No 79 Tahun 2019 yang terakhir diubah menjadi Permendag No 25 Tahun 2021 dan Permendag No 26 Tahun 2021. Kedua Permendag mengatur tentang pencantuman Nomor IMEI pada HKT dan jaminan verifikasi serta validasi perangkat tersebut oleh pelaku usaha.
Veri Anggrijono menjelaskan bahwa mesin CEIR telah disempurnakan dan ditingkatkan kapasitasnya menjadi 2 miliar data dan mesin tersebut akan dikelola dan dioperasikan Kemenperin dan Kemkominfo dengan harapan seluruh instansi terkait dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dalam menyukseskan program pengendalian IMEI Nasional.
“Hal itu guna menyehatkan tata niaga produk HKT sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman/tidak berkualitas,” ujar Veri.
Leave a Comment