satunusantaranews-Singaraja, Demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Kemenhum-HAM RI membentuk Pos Layanan Hukum dan HAM di desa desa. Hal tersebut tercermin dari kedatangan rombongan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Republik Indonesia Provinsi Bali mendatangi Kantor Bupati Buleleng yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Prov Bali, Jamaruli Manihuruk, SH, MH, MM, dan diterima langsung Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST di ruang kerjanya.
Langkah terobosan yang dilakukan Kemenhum dan HAM RI mendapat apresiasi Bupati Agus yang menyampaikan dukungannya terhadap langkah maju yang telah diambil oleh Kemenkumham Provinsi Bali. Dan keberadaan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa sangat bermanfaat untuk menampung persoalan hukum yang ada di desa.
Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa ini adalah sebagai akses layanan hukum yang cepat oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali ketika terdapat sebuah masalah hukum yang ada di level atau tingkat desa. Hal ini sangat baik dan penting untuk masyarakat. Sekaligus berharap tidak hanya satu desa yang mengikuti, tetapi untuk seluruh kecamatan di Buleleng menimal memiliki satu Pos Layanan Hukum dan HAM di desa, tuturnya.
Jamaruli Manihuruk menjelaskan sampai saat ini sudah ada 112 Pos Layanan Hukum dan HAM se-Bali. Jumlah ini akan bertambah seiring dengan arahan Bupati Buleleng untuk mewajibkan seluruh Kecamatan memiliki Pos tersebut. Pos ini juga akan membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan seperti Call Center, antara lain informasi hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, layanan asistensi pendaftaraan KI maupun pendaftaran AHU.
Pos Layanan tersebut nantinya akan diisi oleh Masyarakat Desa Sadar Hukum yang telah dibentuk sebelumnya di desa. Masyarakat ini akan dibina menjadi para legal untuk masyarakat desa itu sendiri.
“Mengingat Pos ini dibentuk juga sebagai kepentingan untuk warga desa agar haknya dapat terlayani terkait permasalahan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bagus Gede Brata, SH, usai audensi mengatakan bahwa kedepannya kelompok masyarakat yang tergabung kedalam Pos Layanan tersebut mampu meminimalisir permasalahan hukum di desa, baik menyangkut hukum pidana ataupun perdata. Dan dalam menjalankan tugasnya, kelompok ini akan diberikan pendampingan dari penyuluh hukum dan PK Bapas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di desa, jelasnya singkat.
Jamaruli Manihuruk pun mengingatkan bahwa ketika masyarakat berhadapan dengan hukum dan membutuhkan pendampingan, maka dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali akan memberikan bantuan secara gratis, tutupnya.
Leave a Comment