satunusantaranews, Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto didampingi pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Kesehatan hadir pada Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI yang digelar secara virtual (23/11). Rapat Kerja yang dipimpin oleh Komite III DPD RI Sylviana Murni ini,membahas terkait Rencana Program Kerja Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam paparannya, Menkes menjabarkan bahwa selama kemunculan COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 dengan memperkuat berbagai pilar seperti surveilans,diagnosis lab,managemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, penyediaan sumber daya serta pelayanan kesehatan esensial.
Penguatan akan poin-poin tersebut sejalan dengan Permenkes No 13 Tahun 2020. “Tentunya aturan ini mengikuti kaidah dari WHO,sehingga kalau terjadi perubahan-perubahan itu merupakan hal yang wajar,karena ini penyakit yang baru muncul,sehingga semua harus dilakukan perubahan sesuai pengalaman-pengalaman yang diperoleh di lapangan,”kata Menkes.
Pada prinsipnya, kata Menkes. Program kerja Kementerian Kesehatan berorientasi pada upaya promotif preventif dengan turut memberdayakan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi,edukasi serta informasi seputar penerapan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker,menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun di berbagai fasilitas umum seperti terminal,stasiun maupun rest area tol trans jawa, pasar, pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya. Kemenkes juga bekerjasama dengan Kemenag untuk menjangkau pesantren.
Kemenkes bersama Satgas Penanganan COVID-19 telah menurunkan ribuan pelacak kontak di 10 provinsi prioritas untuk menelusuri penularan dan kontak erat. Menkes berharap upaya tracing tersebut diikuti dengan keterbukaan dan bagi para relawan pelacak kontak sebagai kontribusi memotong rantai penularaan.
“Pemerintah wajib melakukan 3T (Test,Trace dan Treat) sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun),”imbuhnya.
Di samping upaya pencegahan, sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi lonjakan pasien, Kementerian Kesehatan telah menyiagakan sebanyak 921 RS Rujukan COVID-19,menyiagakan relawan, Nusantara Sehat dan internsip sejumlah 19.905 orang yang ditempatkan di sejumlah fasyankes, menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, serta memperluas jejaring laboratorium pemeriksa COVID-19 di seluruh Indonesia.
“Kemenkes berkoordinasi dengan Pemda untuk terus melakukan kesiapsiagaan dengan meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien COVID-19 sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19,”tuturnya.
Penguatan koordinasi dengan daerah tidak hanya dalam penyediaan fasyankes, tetapi juga regulasi kepala daerah terkait penanganan COVID-19, anggaran, insentif tenaga kesehatan serta terkait persiapan pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dilakukan pada Januari 2021.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan farmasi dan alat kesehatan, disampaikan bahwa Kemenkes telah melakukan upaya percepatan perizinan, peningkatan produsen dan izin edar serta memperluas cakupan distribusi agar merata di seluruh daerah di Indonesia. Hasilnya,industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Per 21 November 2020, Kemenkes mencatat industri masker meningkat sebesar 811,54% serta ada 15 produk rapid test dan 14 produk ventilator produksi dalam negeri.
“Untuk menjamin mutu dan kualitasnya, telah dilakukan pengawasan post-market alkes,”tuturnya.
Mengakhiri paparannya, Menkes menegaskan bahwa pandemi COVID-19 bukan hanya masalah sektor kesehatan,namun persoalan multidimensional,karenanya dibutuhkan upaya penanganan yang melibatkan lintas sektor dan program termasuk eksekutif dan legislatif.
Leave a Comment