Kemenko Polhukam Ajukan Pagu Indikatif Sebesar Rp.342,380 Miliar
satunusantaranews, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengajukan Pagu Indikatif TA. 2022 sebesar Rp342.380.152.000. Pagu Indikatif ini sejalan dengan Program Prioritas Nasional ke-7 di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (Polhukhankam) serta transformasi pelayanan publik.
“Kemenko Polhukam mempunyai prioritas bidang politik,hukum dan keamanan sesuai dengan K/L yang berada di bawah koordinasinya. Di dalam Prioritas Nasional ke-7 ada sekian banyak,kemudian yang bisa disinerginkan dengan Program Prioritas Nasional ke-4 (Revolusi Mental dan Kebudayaan) dengan Kementerian PMK ada sekian program,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD saat rapat koordinasi dengan Badan Anggaran DPR RI di Ruang Sidang Banggar, Jakarta (14/06).
Menko Polhukam menyampaikan penetapan Pagu Indikatif TA. 2022 tersebut didasarkan kepada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang ditetapkan secara nasional.
“Kemudian ada yang ditetapkan sebagai target di dalam Renstra Polhukam sendiri. Ini angka-angkanya sudah given, sudah diberikan oleh RPJMN,”jelas Menko Polhukam.
Dijelaskan bahwa Pagu Indikatif TA. 2021 Kemenko Polhukam awalnya adalah sebesar Rp317.757.906.000, namun karena ada 2 kali refocusing anggaran sebesar Rp47.958.469.000 pada tahap pertama dan Rp5.393.937.000 pada tahap kedua, maka sisa Pagu Kemenko Polhukam TA. 2021 adalah sebesar Rp264.405.500.000. Sementara untuk Pagu TA. 2022 Kemenko Polhukam yang ditetapkan berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024 adalah sebesar Rp282.380.152.000.
“Kami mengusulkan dari sini,dari Pagu itu, tambahan sebesar Rp60 miliar. Sehingga nanti yang diharapkan dari semula Rp282 miliar sekian menjadi Rp342 miliar sekian,” ungkap Menko Mahfud.
Usulan penambahan anggaran tersebut untuk menunjang 15 program Kemenko Polhukam, diantaranya;
- Rekomendasi Kebijakan Upaya Penanganan Pemajuan dan Perlindungan HAM (Aceh);
- Rekomendasi Kebijakan Hukum Internasional terkait EoDB;
- Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Pelanggaran HKI;
- Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara;
- Rekomendasi Kebijakan Penanganan Potensi Ancaman/Krisis Terhadap Negara;
- Rekomendasi Kebijakan Bidang Satuan Tugas Ilegal Migas;
- Rekomendasi Kebijakan Bidang Satuan Tugas Ilegal Mining;
- Rekomendasi Kebijakan Tim Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19;
- Rekomendasi Kebijakan Bidang Program Pembangunan Karakter Generasi Milenial Melalui Internalisasi Nilai-nilai Pancasila;
- Rekomendasi Kebijakan Bidang Pendidian Politik Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Memperoleh Kesatuan Bangsa;
- Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022;
- Optimalisasi Rekomendasi Kebijakan Komisi Kejaksaan RI Kepada Presiden;
- Pemenuhan Sarana dan Prasarana Komisi Kejaksaan RI;
- Pemenuhan Sarana dan Prasarana Komisi Kepolisian Nasional; dan
- Pemenuhan Sarana Kemenko Polhukam.
Namun, Menko Polhukam menambahkan bahwa angka tersebut masih belum final setelah berdiskusi dengan Pimpinan Banggar terkait pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Komentar