Kemenkumham Berikan 9 Surat Pencatatan Hak Cipta Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri

Kemenkumham Berikan 9 Surat Pencatatan Hak Cipta Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) menyerahkan surat pencatatan hak cipta kepada Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen. Pol. Verdianto I. Bitticaca pada Selasa, 26 Oktober 2021 di Mako Korpolairud Tanjung Priok, Jakarta Utara.

satunusantaranews, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sembilan surat pencatatan ciptaan untuk Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri). Penyerahan tersebut diberikan Yasonna Laoly kepada Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca (26/10) di Mako Korpolairud Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun sembilan ciptaan dan karya Korpolairud Baharkam Polri yang dicatatkan ke DJKI terdiri dari enam booklet pakaian dinas, brevet dan wing, sarana dan alat utama, desain gapura markas kesatuan, kendaraan dinas, serta pataka dan lambang kesatuan. Selain itu, dicatatkan pula lagu mars Airud dan lagu pengantar pindah tugas, serta hymne Airud.

Yasonna mengapresiasi Korpolairud Baharkam Polri yang telah mencatatkan 9 ciptaan dari hasil kreatifitas jajarannya. Tindakan Korpolairud dan seluruh jajarannya merupakan suatu kemajuan besar akan kesadaran hukum tentang perlunya mendaftarkan kekayaan intelektual (KI). Ini menunjukkan bahwa kesadaran perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja untuk masyarakat umum, tetapi kementerian lembaga pemerintah perlu untuk peduli terhadap KI.

Yasonna mengungkapkan bahwa jumlah tingkat pendaftaran KI akan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi suatu negara. Karena kekayaan intelektual, baik hak cipta, desain industri, merek, paten, tentunya menghasilkan suatu kreatifitas inovasi dan temuan-temuan baru yang bermanfaat.

Yasonna pun mengajak seluruh lapisan masyarakat serta aparatur negara untuk peduli dan sadar akan pentingnya melindungi KI. Kita juga harus menjaga dan mensosialisasikan serta mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Dan pihaknya terus bekerja dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat serta di lingkup pemerintahan untuk mendaftarkan dan melindungi KI, baik berupa hak cipta, merek, paten, atau pun indikasi geografis.

Tercatat bahwa pada tahun 2019, permohonan pencatatan hak cipta yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berjumlah 42 ribu, dan naik drastis di tahun 2020 sebanyak 58 ribu.

Peningkatan ini karena DJKI memberikan kemudahan dalam pelayanannya yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Tentunya, karena semakin tinggi pula kesadaran masyarakat, ungkap Yasonna.

Sebelum penyerahan surat pencatatan hak cipta, Menkumham bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Sekretaris Jenderal dan jajaran pimpinan tinggi Kemenkumham melaksanakan upacara tabur bunga di atas Kapal Baladewa - 8002 dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika tahun 2021.

Selanjutnya, Kakorpolairud Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca turut menyematkan Brevet Bhayangkara Bahari Kehormatan kepada Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Eddy Hiraej dan Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto.

Baca Juga: Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal, Wujud Penegakan Kekayaan Intelektual

Penulis: Kahfi/HumKemenkumham
Editor: Nawasanga

Baca Juga