Kementerian ATR Bersinergi dengan Komite I DPD RI untuk Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan
satunusantaranews, Padang - sebagai representasi daerah, Anggota DPD RI yang tergabung dalam Komite I bekerja sama dengan Kementerian ATR. Memiliki kepentingan sebagai badan yang mencarikan solusi dalam penyelesaian berbagai persoalan konflik pertanahan dan agraria yang terjadi di daerah. Menurut Komite I, konflik pertahanan dan reforma agraris yang ada di daerah sedang tidak berjalan dengan baik seperti yang diharapkan. Padahal ini menjadi salah satu program pemerinta yang sekarang ini sedang diprioritaskan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh salah satu Anggota Komite I dari Sumatera Barat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH pada Rabu 23 September 2020.
“Di Sumbar saja, masih banyak hak guna usaha (HGU) yang bermasalah. Perusahaan pemilik HGU menguasai dan mengelola lahan di luar HGU. Padahal tanah di luar kawasan HGU itu adalah tanah ulayat dan milik masyarakat adat sehingga menimbulkan konflik,” ungkapnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Dr. Syofyan Jalil, SH, MA, MALD yang berlangsung secara fisik dan virtual itu.
Baca Juga: Mendagri Teken Delapan Prasasti Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas
Leonardy menyampaikan hingga kini masih berlangsung berbagai konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Turun tangan pemerintahlah yang saat ini sangat diharapkan masyarakat dalam sengketa pertanahan dengan perusahaan perkebunan tersebut.
Hal itu terjadi saat Ia sedang dalam kunjungan ke beberapa daerah, khususnya Pasaman Barat, masyarakat mengharapkan dukungan DPD RI agar perjuangan mereka berakhir dengan hasil yang baik yaitu mereka mendapatkan tanah itu kembali. Selain itu juga, mereka menyatakan harapannya agar penyelesaian masalah pertanahan mengedepankan kearifan lokal.
Oleh karena itu menurut Leonardy, sangat tepat jika Komite I DPD RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersinergi untuk mempercepat penyelesaian konflik-konflik dan persengketaan tanah di seluruh wilayah Indonesia dimana persoalan-persoalan pertanahan masih menjadi masalah besar yang menghantui masyarakat. Seperti apa yang diungkapkan masyarakat dalam aspirasi yang di sampaikan kepada anggota Komite I DPD RI.
Khusus di Sumatera Barat, tanah yang bersengketa itu banyak berupa tanah ulayat kaum dan tanah ulayat nagari.
“Saya menilainya, negara harus hadir dalam persoalan konflik dan sengketa tanah ini agar jangan menjadi batu sandungan reforma agraria sesuai Program Nawacita dari Pemerintah Indonesia,” tegas Leonardy di hadapan peserta rapat kerja itu yang dihadiri juga Kementerian ATR.
Lebih jauh dikatakannya, konflik tanah yang sudah berlangsung lama dan tidak terselesaikan sampai saat ini juga terjadi di Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Aceh, sampai dengan Papua Barat. Sementara program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), juga belum sesuai harapan. Masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, malahan menjual kembali tanahnya tersebut tanpa dapat dicegah oleh Pemerintah.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komite I, Fachrul Razi, didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik dan Fernando Sinaga itu Komite I berpandangan bahwa tanah dan kekayaan alam daerah merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di daerah.
Komentar