satunusantaranews, Jakarta – Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi adalah kementerian yang bisa dikatakan sebagai kementerian “baru” oleh karena itu harus diperkuat dalam mewujudkan kemandirian desa dan pembangunan di desa. Demikian terungkap saat Diskusi bertema, “Siapa Menteri yang Menangani Desa?” (29/6) jelas Ketua Komite I DPD RI Fachrul Raz.
Oleh karena itu, Kementerian Desa Harus di Perkuat, bahkan menurutnya dalam revisi UU Desa yang diusulkan DPD RI, Komite I DPD RI memperjuangkan agar Kementerian Desa diperkuat. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dibentuk untuk melaksanakan mandat dari Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang secara khusus mengatur mengenai Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Fachrul razi mengatakan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
“Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki peranan yang sangat strategis di dalam pelaksanaan dari Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi, yang mana desa akan diberdayakan untuk dapat menjadi “kekuatan” sebagai penopang pembangunan yang akan memberikan kontribusi guna mencapai Indonesia yang berdaulat, sejahtera, dan bermartabat” jelasnya.
Baca Juga: Revisi RUU Desa Perkuat Badan Permusyawaratan Desa
Alumni Politik Universitas Indonesia, Fachrul Razi, mengingatkan Program Desa dan UU Desa jangan ada intervensi Pemerintahan Pusat agar Pemerintah Desa lebih Mandiri dan lebih Asimetris. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki hubungan yang erat dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun kedua kementerian ini memiliki batasan tugas dan fungsinya masing-masing.
Fachrul Razi jelas menegaskan dalam UU Desa sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan bahwa sebelum adanya Menteri Desa, pelaksanaan terkait desa masih berada di Kementerian Dalam Negeri sebagai proses transisi.
“Mari kita cermati dalam penjelasan UU Desa secara tegas menekankan bahwa Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedudukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,” Jelas Fachrul Razi.
Artinya menurutnya ada interval waktu sebagai proses transisi sebelum adanya kementerian desa.
“Menurut saya ini adalah proses transisi Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Desa, jadi saya pikir bagaimana sebenarnya presiden jokowi itu mampu memfasilitasi agar proses transisi ini selesai jangan terlalu dibiarkan berlarut – larut, Maka sekali lagi kawal UU Desa serta penguatan Kementerian Desa suatu keharusan kita bersama,“ tutup Fachrul Razi.
Dalam Diskusi Webinar Kajian Desa Bang Iwan juga turut menghadirkan, Achmad Muqowam Ketua Pansus UU Desa DPR RI, H. Abdul Malik Haramain Anggota Pansus UU Desa Di DPR RI dan Staff Khusus Mendes PDTT, Ganjar Pranowo Anggota Pansus UU Desa DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah, serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung .
Leave a Comment