Kementerian Kesehatan RI Percepat Penyelesaian Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19
satunusanataranews, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19 karena jumlah Rumah Sakit yang telah mengajukan klaim 1.356.
Baca juga : Artikel Dari Sehat Negeriku Kemkes
"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit" Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9).
Baca juga : Tiga Arahan Presiden Terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan Bagi Pasien Covid-19
Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim biaya perawatan dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, dan mempercepat pembayaran diterima di rumah sakit.
Kadang akan terjadi dispute atau ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas suatu klaim, maka dilakukan tindakan. Dalam hal ini dispute ditemukan oleh BPJS, yang dilakukan:
1. Jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan dengan melampirkan kelengkapan revisi yang dibutuhkan
2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik dari sistem oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute atau penyelesaian.
3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
4. Pelayanan kesehatan (Yankes) menarik laporan dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit.
5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system).
Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan RI dalam Percepatan Klaim antara lain segera menerbitkan dan mensosialisasi Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 dan Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring.
Kemudian Kemenkes segera membuat tim dispute dan bekoordinasi dengan organisasi terkait seperti BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi untuk mempercepat klaim dispute.
BPJS Kesehatan selaku verifikator, akan berkoordinasi untuk mengatur percepatan penyelesaian permasalahan klaim (dispute) pelayanan Covid-19 di seluruh Rumah Sakit di Indonesia sesuai surat keputusan SE DIRJEN YANKES NO. JP.02.03/III/3602/2020 tgl 22 September 2020.
Langkah yang dilakukan jika dispute terjadi di beberapa jumlah Rumah Sakit, dengan membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di wilayah masing-masing sehingga dapat dikoordinasikan terlebih dahulu.
Selanjutnya, TPKD Dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada TPKD Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti/diselesaikan.
Untuk rumah sakit yang akan mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19, dilakukan secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui email:
- Email Kementerian Kesehatan: pembayaranklaimcovid2020@gmail.com
- Email Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- Email kantor cabang BPJS Kesehatan.
Jika terjadi dispute pertama, maka rumah sakit harus mengajukan kembali klaim dispute pertama kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi kembali.
Klaim dispute pelayanan Covid-19 yang telah masuk ke Kementerian Kesehatan adalah hasil verifikasi klaim dispute dari BPJS Kesehatan yang diinformasikan melalui sistem secara online kepada Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Rumah sakit dapat secara rutin melakukan pengecekan status dispute pada aplikasi E-Klaim VS setiap hari.
Hasil verifikasi klaim dispute dari Kementerian Kesehatan merupakan hasil keputusan final, dimana klaim yang diterima dapat dibayarkan sedangkan klaim ditolak tidak dapat dibayarkan. Hasil ini akan diinformasikan kepada BPJS Kesehatan sebagai tembusan.
Rumah sakit harus menginformasikan hasil penyelesaian klaim dispute dari Kementerian Kesehatan kepada masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Komentar