Kementerian Perdagangan Sosialisasikan Prokes Demi Pulihkan Ekonomi Bangsa
satunusantaranews, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mensosialisasikan pentingnya mengikuti arahan pemerintah untuk tetap mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19 sekarang ini guna percepatan pemulihan ekonomi pada hari ini, Senin (02/8).
Kegiatan ini dilakukan melalui pembagian masker oleh Maskot Konsumen Berdaya “Si-Enda” kepada para pengendara motor baik roda dua dan roda empat yang berhenti di lampu merah sekitar Jalan M.I Ridwan Rais dan Tugu Tani Jakarta Pusat serta pemberian informasi lewat jargon/slogan agar konsumen Indonesia tetap menjadi konsumen yang cerdas dan kritis di masa pandemi, dimana saat ini perubahan aktivitas konsumsi dari offline menjadi online/digital.
Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perdagangan berusaha membentuk pergeseran pola konsumsi, pola produksi, pola transaksi, serta pola distribusi sebagai kekuatan baru untuk memulihkan ekonomi. Pemulihan ekonomi pada masa darurat kesehatan sangat bergantung pada kerjasama yang baik antara konsumen, pelaku usaha, dan juga pemerintah.
Demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik dibutuhkan pelaku usaha yang bertanggungjawab, serta konsumen cerdas yang teliti serta memahami hak dan kewajibannya.
Pemerintah selaku regulator harus menjamin dan memastikan kesinambungan perekonomian melalui berbagai kebijakan yang melindungi aktivitas perdagangan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti sekarangini. Melalui semangat Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 melalui tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju” diharapkan menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri.
Selain itu, juga sebagai pendorong kepada masyarakat dalam membangun gerakan konsumen cerdas dan memperkuat keinginan dari pemerintah untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen demi percepatan pemulihan ekonomi bangsa.
Komentar