satunusantaranews, Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menjalin kerja sama bidang ketenagakerjaan. Dimana nantinya, output dari kerja sama ini berupa layanan informasi dan pengembangan tenaga kerja dalam SISNAKER Kemnaker.
Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) perihal Layanan Bidang Ketenagakerjaan di Kawasan Industri. Prosesi penandatanganan MoU dilangsungkan di SMK Mitra Industri MM2100, Bekasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengutarakan harapannya agar kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem bidang ketenagakerjaan yang efektif, sinergis, dan fleksibel seiring dengan operkembangan revolusi industri 4.0. sinergitas tersebut nantinya akan diwujudkan melalui layanan data informasi ketenagakerjaan di kawasan industri dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).
“Hal ini menjadi bukti nyata sinergitas kerja sama bidang ketenagakerjaan antar stakeholder, baik pihak pemerintah maupun swasta, yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Indonesia,” kata Menaker Ida melalui sambungan video.
Ditambahkannya kerjasama layanan informasi dan pengembangan tenaga kerja yang tercakup dalam MoU ini adalah penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; pelatihan vokasi dan produktivitas; hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan; pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); dan perencanaan, pengembangan, dan sistem informasi ketenagakerjaan.
“Semoga Nota Kesepahaman yang ditandatangani dapat segera dilaksanakan dengan penuh komitmen dengan pendirian Layanan Informasi dan Pengembangan Tenaga Kerja di setiap Kawasan Industri yang menjadi anggota dari Himpunan Kawasan Industri,” katan Menaker Ida.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menambahkan, MoU ini bertujuan membangun sinegitas dan integrasi layanan informasi bidang ketenagakerjaan di kawasan industri menjadi satu basis data; dan menjalin kerja sama antar pihak di kawasan industri; mengindentifikasi dan memetakan kondisi ketenagerkaan di kawasan industri.
“Selain itu MoU ini betujuan menjembatani kebutuhan pencari kerja dan pemberi kerja, memberikan layanan data ketenagakerjaan yang fleksibel dan dapat langsung diakses stakeholder,” kata Dirjen Suhartono.
Sebagai tindak lanjut MoU ini, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker dengan HKI tentang sinergi program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri.
“Pelayanan integrasi data akan dilakukan melalui web service secara realtime yang dibuat oleh SISNAKER dan laman web yang dimiliki HKI Indonesia. Akan disusun pula petunjuk kerja sinergitas penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kawasan industri,” ujar Dirjen Suhartono.
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, mengatakan bahwa secara garis bersar, perjanjian kerja bersama tersebut merupakan landasan bersama seluruh pihak dalam membangun sinergi bersama program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesemaptan kerja di kawasan industri. Oleh karena itu, ia mengajak kawasan industri, khususnya yang tergabung dalam HKI, untuk mendukung implementasi MoU dan PKB ini.
“Marilah kita bersama-sama mendukung program pemerintah ini dalam rangka penyediaan lapangan kerja maupun peningkatan skill tenaga kerja,” kata Sanny Iskandar.
Leave a Comment