Jakarta, satunusantaranews.co.id – Bank Centris Internasional dilikuidasi BPPN pada 2004. Likuidasi menandakan Bank Centris tidak dalam proses hukum di Mahkamah Agung. Kenapa sekarang ada salinan putusan MA? Usut siapa yang membuat?
Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma, sungguh merasa dizalimi dengan tindakan KPKNL Jakarta 1 yang menyita harta pribadi dan keluarganya. Sebab, KPKNL Jakarta telah menggunakan salinan putusan palsu untuk membenarkan tindakannya tersebut.
“Perbuatan mereka sangat zalim. Mereka harus bertanggungjawab,” kata Andri Tedjadharma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1).
Andri menegaskan, kasus hukum Bank Centris telah inkrah di PT DKI tahun 2002, dengan putusan N.O. Terbukti, Bank Centris dilikuidasi BPPN pada 2004, karena tidak dalam proses hukum di MA. “Makanya, surat MA tanggal 10 Mei 2023 juga tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris,” jelasnya.
Andri menambahkan, Bank Centris Internasional (BCI) adalah satu dari 50 BBO/BBKU yang dilikuidasi BPPN pada April 2004 silam. Dan, hanya ada dua bank yang tidak dilikuidasi saat itu, yakni Bank Ratu dan Bank Prasidha. Alasannya, Bank Ratu dan Bank Prasidha sedang tersangkut hukum di Mahkamah Agung.
“Likuidasi dipastikan untuk 50 BBO/BBKU terlebih dahulu. Sementara 2 bank sisanya masih tersangkut proses hukum di Mahkamah Agung,” kata Andri mengutip pernyataan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tumenggung Syafruddin, kepada wartawan usai rapat KKSK di Gedung Depkeu, jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (26/01/2004) silam.
“BPPN tidak bisa melakukan likuidasi terhadap Bank Ratu dan Bank Prasidha karena belum ada kepastian hukumnya. BPPN menunggu putusan Mahkamah Agung,” ulang Andri menegaskan.
Oleh karena itu, terkait salinan kasasi nomor 1688 yang dijadikan dasar penagihan dan penyitaan harta pribadinya, Andri mengatakan cacat hukum dan merupakan tindak pidana. “Ini harus diusut, karena ini pidana,” pungkas Andri.
Leave a Comment