Keputusan MK Tak Mampu Hasilkan Bikameral yang Efektif dan Setara, Penguatan DPD RI Harus Melalui Amandemen

Keputusan MK Tak Mampu Hasilkan Bikameral yang Efektif dan Setara, Penguatan DPD RI Harus Melalui Amandemen
Keputusan MK Tak Mampu Hasilkan Bikameral yang Efektif dan Setara, Penguatan DPD RI Harus Melalui Amandemen

satunusantaranews, Denpasar – Dalam FGD antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Universitas Udayana (Unud), Bali yang bertemakan “Perspektif Daerah Menuju Sistem Bikameral yang Efektif” (17/11) di Kampus Unud, Denpasar. Dibuka langsung oleh Ketua DPD RI, Dr. Mahyudin dan dihadiri Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga dan beberapa anggota DPD RI lainnya serta sejumlah civitas akademika Unud. Fernando Sinaga berharap forum ini menghasilkan rekomendasi dan langkah aksi yang konkret untuk mengembalikan jati diri DPD RI seperti cita–cita awal pendirian DPD RI.

Yaitu demokratisasi di daerah; memenuhi rasa keadilan masyarakat daerah; menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah secara adil dan serasi; mengakomodasi aspirasi daerah; dan memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah agar tidak sentralistik.

“Sayangnya, kelima cita–cita DPD ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan lemahnya kewenangan DPD RI dalam sistem bikameral. Karena itu penguatan sistem bikameral yang efektif dan setara merupakan agenda kita bersama, bukan hanya DPD RI, tetapi juga daerah. Saya yakin walaupun daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang berasal dari parpol yang beragam tetapi tetap berkeinginan agar DPD RI diperkuat,” tegas Fernando yang juga anggota Badan Sosialisasi MPR ini.

DPD RI sejatinya harus fokus pada agenda memperjuangkan sistem bikameral yang efektif dan setara. Keputusan MK tentang keharusan DPR melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang terkait daerah memang sudah diakomodir di UU nomor 13 tahun 2019 tentang MD3.

Sejauh ini Komite I DPD RI juga sudah sering diajak rapat oleh DPR membahas beberapa RUU seperti RUU Otsus Papua, RUU Pilkada, RU Pemilu, RUU Omnibus Law dan RUU Daerah Kepulauan. Namun demikian keputusan MK itu tidaklah cukup untuk memperkuat kewenangan DPD RI dibidang legislasi. Maka amandemen adalah solusinya, ungkapnya.

Penulis: A.A Pribadi
Editor: Nawasanga

Baca Juga