Ketua BPI KPNPA RI Minta Kasus Antigen Bekas Diusut Tuntas

satunusantaranews, Jakarta - Jajaran Direksi PT Kimia Farma Diagnostika ( KFD ) telah diberhentikan imbas dari tindak pidana penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. Oleh karena itu, Ketua BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar , meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara agar kasus tersebut diusut tuntas. Adapun jajaran direksi yang dipecat adalah Direktur Utama PT KMD Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.

Menurut Tubagus Rahmad Sukendar , kasus antigen bekas telah melukai kepercayaan masyarakat kepada perusahaan pelat merah tersebut. Pemecatan pimpinan PT Kimia Farma Diagnostika kita harapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik.

"Karena perusahaan jaringan laboratorium ini merupakan anak/cucu BUMN, ini artinya juga menyangkut kepercayaan kepada pemerintah," tutur Tb Rahmad Sukendar (17/5).

Menurutnya, perilaku oknum di lapangan tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga jajaran direksi juga harus ikut bertanggung jawab. Perilaku oknum di lapangan tersebut juga tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab. Dan ini membuktikan buruknya sistem pengawasan di KFD, tegasnya.

Menurut Tb Rahmad , pemecatan direksi PT KFD sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun pemerintahan yang bersih. Publik memerlukan transparansi terkait penyelesaian kasus ini karena ini merupakan masalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan sistem kesehatan, terutama dalam pengendalian penyebaran Covid-19, wabah yang membahayakan dan masih menjadi pandemi, ucap Tb Rahmad Sukendar.

Sosok yang penah masuk calon komisioner KPK itu pun meminta kepada Kapolda Sumatra Utara agar kasus antigen bekas ini diusut tuntas. TB Rahmad Sukendar mengatakan, jangan sampai pemecatan direksi PT KFD menjadi klimaks dari kasus tersebut.

"Proses hukum tetap harus berjalan, dan perlu diusut juga mengenai keterlibatan mantan direksi yang dipecat, seperti yang telah diingatkan Menteri BUMN karena kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat membahayakan masyarakat dan juga sistem kesehatan nasional," paparnya.

TB Rahmad Sukendar pun mengingatkan agar PT KFD memberi pelayanan yang terbaik. Apalagi PT KFD mengklaim sebagai penyedia layanan yang profesional.

Saat ini Agus Chandra ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama KFD dan Abdul Azis sebagai Plt Direktur. Perlu evaluasi yang menyeluruh baik kinerja maupun manajerial serta dilakukan pengawasan secara continue. Atasan jangan sampai abai dalam melakukan pengawasan agar tidak ada keteledoran yang menimbulkan kesempatan bagi oknum-oknum nakal, tegas Tb Rahmad Sukendar.

Praktik penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Polisi menduga para tersangka meraup total sekitar Rp 1,8 miliar selama beroperasi. Dan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, berinisial PM.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dari BPI KPNPA RI sudah meminta kepada Jajaran Wilayah BPI KPNPA RI Sumatra Utara untuk melakukan pengawalan atas kasus antigen yang sedang ditangani oleh Poldasu agar tidak masuk angin.

"Kami percayakan kepada Mayor Purn Johson Situmorang SH selaku Ketua BPI KPNPA RI untuk monitor dan koordinasi dengan Poldasu terkait perkembangan kasus Antigen yang sedang ditangani pihak Poldasu," tegasnya.

Penulis: Dini
Editor: Bambang P

Baca Juga