Ketua Umum JURI H.Lukman Hakim Mengutuk Keras Penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke

Ketua Umum JURI H.Lukman Hakim Mengutuk Keras Penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke
Ketua Umum JURI H.Lukman Hakim Mengutuk Keras Penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke

satunusantaranews, Jakarta - H.Lukman Hakim Ketua Umum Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) mengutuk keras terkait penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan insan pers oleh Polres Lampung Timur di halaman kepolisian resort Lampung Timur (12 /3).

Berawal dari di tangkapnya pimred dari media Revolusi TV.com Muhamad Indra terkait masalah pemberitaan dan dugaan pemerasan .Mendengar kabar anggotanya di tangkap wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya juga ditangkap polisi.

Saya H.Lukman Hakim selaku Ketua Umum Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) memberikan tanggapan agar pihak polri khususnya Polres Lampung Timur tidak bertindak berdasarkan pihak tertentu dan lebih berpihak dan di duga ada permainan dengan pihak pelapor .Dan Seharusnya pihak oknum Polres Lampung Timur dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu.

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang di duga melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansinya.

Tapi terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat,ucapnya.

Lanjut H.Lukman Hakim, saya juga berharap kepada seluruh insan pers supaya bisa berpegang teguh pada undang undang pers yang ada no :40 tahun 1999 yang kita rintis bersama demi untuk kebebasan pers ,tapi perlu di ketahui kejadian dugaan kriminalisasi yang terjadi di Lampung Timur itu menandakan untuk pelemahan para insan pers itu sendiri karena terbukti sekelas ketum dan Pemred masih bisa di kriminalisasi ,apa lagi rekan rekan semua yang hanya anggota biasa bisa jadi cepat atau lambat akan menjadi korban kriminalisasi berikutnya ,jelas H.Lukman .

Dan saya juga sangat berharap kepada seluruh lapisan insan pers jangan sampai lepas dari undang undang pers dan jaga juga kewibawaan jurnalis jangan sampai ke bungkam akhir nya undang undang pers itu sendiri hanya simbol belaka mari kita harus perjuangkan demi kejayaan insan pers khususnya di wilayah hukum Indonesia ,tutup H.Lukman Hakim.

Penulis: Gono
Editor: Nawasanga

Baca Juga