Satunusantaranews-Jakarta, Keterangan atas pertanyaan wartawan,“Bu Key dan anak-anaknya dengan didampingi kuasa hukum sudah mendatangi P2TP2A (Pusat Perlindungan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dalam agenda untuk dilakukan pemeriksaan yang keempat, “ kata M. Syafri Noer, S.H., M.Si., kuasa hukum Key, kepada wartawan di kantor M Syafri Noer & Partners Komplek Ruko INKOPAL Blok F No.62 Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut, Syafri menerangkan, P2TP2A prosesnya sudah berjalan hampir tiga bulan. “Kami mempertanyakan sebenarnya apa kendalanya yang dialami oleh P2TP2A?” terang Syafri mempertanyakan. Menurut Syafri, P2TP2A itu fungsinya adalah menggali dari korban sehingga dapat diketahui sampai sejauh mana mentalitasnya terganggu. “Psikisnya ketiga anak ini terganggu sampai sejauh mana?” Syafri kembali mempertanyakan.
Syafri menilai proses yang dilakukan P2TP2A cukup koperatif, tapi mekanismenya kurang komprehensif sehingga prosesnya sangat lama. “Sehingga mengganggu proses penyidikan karena proses penyidikan membutuhkan hasil P2TP2A, “ bebernya. Hal ini, kata Syafri, membuat anak-anak kurang nyaman dan semakin terganggu aktifitas sekolahnya. “Hal ini tentu perlu perhatian dari Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “ paparnya.
Dari hasil yang akan diperoleh dari P2TP2A ini nanti akan menjadi acuan bagi penyidik, menjadi dasar dalam proses pelimpahan perkara untuk pengadilan. “Dari segi fisik, secara faktual dari fakta hukum terjadi kekerasaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap anak-anaknya, bekas-bekasnya masih ada di badan mereka, “ urainya.
Kemarin, kata Syafri, sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Tarakan, “Memang visum ini dilakukan sekitar empat bulan setelah kejadian, sedangkan laporan kami di Polres Metro Jakarta Selatan itu pada tanggal 23 September 2022 jadi sudah tiga bulan yang lalu, “ Syafri menyayangkan.
Kalau saja tiga bulan yang lalu langsung dilakukan visum hasilnya lebih baik daripada visum sekarang. “Terlepas dari bukti-bukti visum, kami juga punya bukti lain, yakni yang viral video dan beberapa alat yang digunakan terlapor, seperti di antaranya, gagang sapu, kompor, gagang pel, di samping ada keterangan dari saksi-saksi yang lain, “ paparnya.
Hal-hal ini yang sudah dilaporkan ini, Syafri berharap menjadi dasar bagi penyidik untuk lebih mengaktifkan proses penyidikan ini agar lebih cepat dan agar persoalan ini bisa segera terealisasi sesuai dengan yang diharapkan, yaitu adanya penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka, serta upaya paksa yang harus dilakukan penyidik. “Karena sepanjang penegakkan ini belum terlaksana mereka masih dalam kondisi ketakutan yang tinggi, karena yang mereka hadapi adalah orang yang sehari-hari mereka kenal, temperamennya cukup mengkhawatirkan untuk mereka, terutama untuk keselamatan anak-anak itu, “ tegasnya.
Syafri menyampaikan, faktanya ada, bahwa anak-anak ini adalah korban kekerasan ayah kandungnya sendiri. “Untuk lebih memperjelas duduk persoalannya, duduk perkaranya, kemudian dukungan-dukungan bukti dan lain-lain adalah tanggung jawab penyidik untuk menggalinya, “ pungkas Syafri tegas.
Leave a Comment