RS Anna Medika
Kisruh Pemutusan Kerjasama RS.Anna Medika Bekasi Dengan BPJS
Satunusantaranews, Bekasi - Kisruh pemutusan kerjasama RS.Anna Medika Bekasi dengan BPJS yang mengakibatkan terjadinya pasien BPJS yang ditelantarkan, berawal saat pemilik saham minoritas di RS Anna Medika Ir. Badi Amran, mempersoalkan harga saham yang dimilikinya.
Pihak Ir. Badi Amran tidak puas lalu menuntut lebih dari nilai buku berdasarkan hasil audit external. Pihak PT memfasilitasi dalam RUPS –LB tahun 2020 bahwa PT sepakat untuk menunjuk KJPP bersama
Karena tidak puas, pihak Badi Amran menggugat secara perdata melalui PN Bekasi yaitu permintaan KJPP dan auditor yang dipilih Ir Badi Amran dan PT yang membayar, akan tetapi gugatannya ditolak oleh hakim pada 20 Januari 2021.
Baca Juga : Tiga Arahan Presiden Terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan bagi Pasien Covid-19
(1/12/2020) Manajemen RS Anna Medika mendapatkan umpan balik rekredensialing BPJS dengan nilai di atas 75.00 (di atas batas minimal) kemudian mendapatkan draft PKS BPJS dan RS Anna Medika tanggal 14 Desember 2020.
Adanya Surat BPJS Kesehatan Kota Bekasi tanggal 30 Desember 2020 Nomor 2870/IV-08/1220 perihal Informasi RS Tidak Kerja Sama Per-1 Januari 2021 tertanggal 30 Desember 2020 merugikan pihak RS Anna Medika padahal sebelumnya tidak pernah mendapatkan surat teguran atau peringatan apa pun terkait persyaratan yang harus dipenuhi atau belum lengkap dari pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi.
Terlebih lagi telah dikirimkannya Perjanjian Kerja Sama lanjutan kepada RS Anna Medika.
(23/12/20) Melalui pengacaranya, pihak Ir. Badi Amran mengirim surat somasi kepada BPJS Kesehatan Kota Bekasi yang intinya meminta agar pelayanan BPJS di RS Anna Medika agar dihentikan karena sedang ada persoalan hukum.
(30/12/20) Merespon surat pihak Badi Amran, BPJS Kesehatan Kota Bekasi Memutuskan Hubungan Kerja Sama sepihak dengan RS Anna Medika.
Selanjutnya Manajemen RS Anna Medika bertemu BPJS Kesehatan Kota Bekasi terkait pemutusan kerja sama sepihak.
Baca Juga : Menaker Ida Pastikan Proses Penyaluran BSU Termin 2 Terus Dilakukan Kepada 12,4 Juta Pekerja
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Mega Yudha Putra menjelaskan hal-ihwal surat somasi dari pihak Badi Amran yang ditandatangani Resha Agriansyah dkk selaku kuasa hukum dari Badi Amran. Surat somasi kepada BPJS Kesehatan Kota Bekasi tersebut tertanggal 23 Desember 2020.
Pada pertemuan tersebut pihak RS Anna Bekasi menjelaskan posisi kasus hukum dengan Badi Amran lalu meminta BPJS Kesehatan Kota Bekasi untuk mempertimbangkan kembali keputusannya memutus hubungan kerja sama dengan alasan kemanusiaan dan potensi chaos memindahkan hampir +9000 pasien peserta BPJS Kesehatan Kota Bekasi serta kerugian materiil dan immateriil yang dialami RS Anna Medika.
BPJS Kesehatan Kota Bekasi kembali mengeluarkan surat perihal kerja sama RS Anna Medika yang inkonsisten dengan surat BPJS Kesehatan Kota Bekasi perihal Informasi RS Tidak Kerja Sama Per-1 Januari 2021.
BPJS Kesehatan Kota Bekasi terkesan tidak cukup alasan menyampaikan kerja sama dengan RS Anna Medika untuk tetap berlanjut hingga 31 Januari 2021.
Selanjutnya pihak RS Anna Medika diminta menandatangani adendum dari perjanjian kerja sama yang telah berakhir, yang menurut pihak RS Anna Medika, terkualifikasi melawan hukum.
(5/1/21) Pihak RS Anna Medika bertemu pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi untuk menjelaskan posisi kasus hukum dari PT Anna Medika sebagai perseroan yang memayungi RS Anna Medika yang kembali dihadiri langsung Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Mega Yudha Ratna Putra didampingi 4 pegawainya.
Pihak RS Anna Medika kembali memohon keadilan dan kebijakan agar menjalin kembali kerja sama pelayanan BPJS demi kepentingan pasien, tetapi tidak diindahkan/ditolak.
Pihak RS Anna Medika tidak menandatangani adendum dari perjanjian kerja sama yang telah berakhir.
(20/1/21) Pihak RS Anna Medika mengirimkan berita penting melalui WA kepada pihak BPJS Kota Bekasi bahwa putusan (penetapan) perkara permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan Ir. Badi Amran di PN Bekasi, DITOLAK!
(21/1) Berdasarkan undangan BPJS Kota Bekasi dilakukan pertemuan perihal kelanjutan kerja sama berdasarkan hasil putusan.
Tetapi BPJS Kota Bekasi tetap melakukan pemutusan kerja sama dengan RS Anna Medika walaupun surat somasi tersebut, secara hukum, lemah.
(25/1/21) Mengirim surat kepada Ketua ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta) Bekasi, dr Eko Nugroho, memohon jadi fasilitator penyelesaian permasalahan RS Anna Medika dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi.
Sekaligus mengirim surat juga kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Pusat, Prof dr Fachmi Idris, memohon kelanjutan kerja sama BPJS Kesehatan Kota Bekasi dengan RS Anna Medika.
(26/1/21) Menghadiri undangan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi perihal pemutusan kerjasama RS Anna Medika dengan BPJS Kota Bekasi.
Lihat Video Juga : Satu Nusantara News
Pihak RS Anna Medika menyampaikan klarifikasi/penjelasan tentang duduk persoalan internal yang dihadapi.
(28/1/21) Menghadiri pertemuan pertama dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi tentang permasalahan Pemutusan BPJS sepihak terhadap RS Anna Medika.
Pada kesempatan itu, pihak RS Anna Medika menyampaikan klarifikasi/penjelasan tentang duduk persoalan internal yang dihadapi.
(10/2/21) Menghadiri pertemuan kedua dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Pihak RS Anna Medika menjelaskan masalah internal yang terjadi di RS Anna Medika dan masalah dampak besar dari pemutusan sepihak hubungan kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Anna Medika yang dilakukan oleh BPJS Kota Bekasi.
Komentar