KKP Selamatkan Penyu Hijau yang Terdampar Akibat Cuaca Buruk
satunusantaranews, Mamuju - Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Mamuju, Abdur Rohman mengungkapkan, seekor penyu hijau sempat terdampar di Pelabuhan Ferry Simboro. Cuaca buruk tak menghalangi misi penyelamatan penyu di perairan Mamuju, Sulawesi Barat.
"Penyu tersebut terdampar ke pantai karena kondisi cuaca yang buruk pada hari ini seperti hujan dan gelombang yang cukup tinggi," kata Abdur Rohman, Selasa (5/1/2021).
Saat akan dievakuasi oleh petugas, Satwa dilindungi tersebut dalam keadaan kotor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi. Merujuk pada regulasi tersebut, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Tak hanya itu, menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Penyu ini termasuk satwa dilindungi, jadi kita harus lepasliarkan lagi," urai Abdur Rohman.
Abdur Rohman menambahkan, tim SKIPM Mamuju telah melakukan pembersihan kotoran-kotoran yang menempel pada Penyu tersebut. Selanjutnya, satwa ini dilepaskan setelah jajarannya melakukan koordinasi dengan Pihak Pelabuhan, Danlanal Mamuju dan Satwas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Penyelamatan penyu ini dilaksanakan dengan melepas Penyu tersebut ke laut bebas di Kawasan Konservasi Lanal Mamuju," tandasnya..
Komentar