satunusantaranews – Bandung. Bahwa benar, pembebasan Muhammad Nazaruddin, SE Bin Latief (Alm) dilaksanakan Minggu, 14 Juni 2020 dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Dan perlu kami tegaskan bahwa pembebasan yang bersangkutan adalah melalui Program Cuti Menjelang Bebas sesuai Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pelaksanaan pengeluaran Muhamad Nazaruddin, SE Bin Latief (Alm) dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, berdasarkan Keputusan Menkumham RI Tanggal 10 Juni 2020 Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 Tentang Cuti Menjelang Bebas Narapidana atas nama Muhamad Nazaruddin, SE Bin Latief (Alm).
Terkait dengan Remisi yang diperoleh Muhamad Nazaruddin, SE Bin Latief (Alm) sudah sesuai dengan ketentuan bunyi Pasal 34 A Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pertama; Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan :
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua; Bahwa kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (Pertama) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan syarat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, pihak kami telah menerima surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi KPK, yaitu : A. Untuk perkara ke | (satu) dengan surat nomor: R-2250/55/6/2014 tanggal 9 juni 2014 perihal Surat Keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin.
Kemudian, B.Untuk perkara ke ll (dua) dengan surat nomor : R-2576/55I06/2017 tanggal 21 juni 2017 perihal Permohonan Keterangan Telah Bekerjasama Dengan Penegak Hukum an. Mohammad Nazaruddin (Perkara ll).
Sedangkan terkait dengan syarat membayar lunas denda dan uang pengganti, maka kami tegaskan kembali bahwa yang bersangkutan sudah membayar Iunas uang denda, yakni A. Untuk Perkara 1 (satu) Sebesar Rp 300.000.000.(Tiga Ratus Juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan bukti Berita Acara Penyerahan Nomor: BA-06/24.Ek.2a/06/2014 Tanggal 11 Juni 2014.
B. Untuk Perkara 2 (dua) Sebesar Rp 1.000.000.000.(Satu Milyar Rupiah) subsider 1 (satu) tahun kurungan dengan bukti Berita Acara Penyerahan Nomor : BA-47/26.Ek.2/11/2016 Tanggal 07 November 2016.
Dan, bahwa sebagai langkah antisipasi, sebelum memberikan remisi kepada yang bersangkutan, pihak Ditjenpas telah menyurati lebih awal kepada instansi KPK. dengan nomor surat : PAS-PK.01.05.06-327 tertanggal 25 Juli 2014 untuk meminta rekomendasi dari KPK dan jawaban yang diberikan oleh pihak KPK kepada Ditjenpas melalui suratnya nomor: R-3057/55/08/2014 tertanggal 11 Agustus 2014 perihal Permintaan Rekomendasi usul pemberian remisi terhadap 1 (satu) orang Narapidana Tindak Pidana korupsi atas nama Muhammad Nazaruddin, SE dengan rekomendasi sebagai berikut : “tindak Ianjut atas surat keterangan tersebut kami serahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai pihak yang berwenangl berkompeten”.
Dengan demikian Thurman SM Hutapea, selaku Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, menyimpulkan bahwa Pemberian Cuti Menjelang Bebas berikut Remisi kepada MUHAMAD NAZARUDDIN, SE BIN LATIEF (ALM) dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012).
(Omtj / foto ist)
Leave a Comment