satunusantaranews, Jakarta – Dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.
Baca juga: PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketuhanan
Penerbitan regulasi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Baca juga : Kerjasama dan Investasi Kehutanan Indonesia-Korea Semakin Maju
PIPPIB Tahun 2020 Periode II disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2020 Periode I dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir dimana terjadi pengurangan luas areal sebesar ± 43.574 ha yaitu dari areal PIPPIB Tahun 2020 Periode I seluas ± 66.321.603 ha menjadi sebesar ± 66.278.029 ha pada PIPPIB Tahun 2020 Periode II.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK Belinda Arunarwati Margono menjelaskan perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan dan atau pemilikan tanah (pada APL) yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, juga pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukkan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.
“Dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II. Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali, guna menjamin informasinya terupdate dan termonitor,” tutur Belinda dalam acara Media Briefing yang berlangsung secara virtual.
Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib. SK ini juga menjadi update dari peta dan SK sebelumnya (SK.851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020).
Perlu diketahui dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2017-2019), empat seri Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sudah mempunyai luasan yang relatif stabil atau tetap (± 66 juta ha). Hal ini menggambarkan bahwa tata kelola sudah kearah lebih baik atau stabil. Selain itu, terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan di dalam PIPPIB dengan penurunan ± 38 %.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan perubahan INPRES dari penundaan menjadi penghentian pemberian Izin baru. Perubahan tersebut juga mempertimbangkan arah kebijakan pengusahaan hutan untuk optimalisasi perijinan yang sudah ada (existing) dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari, ungkapnya.
Adapun pertimbangan lainnya yaitu potensi wilayah PIPPIB untuk result-based payment REDD+ sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 46 Tahun 2017 tentang Instrument Ekonomi Lingkungan. Kemudian, potensi untuk target pencapaian NDC melalui implementasi mekanisme REDD+, dan sebagai upaya menyederhanakan administrasi proses perpanjangan INPRES.
Leave a Comment