satunusantaranews, Jakarta – Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Masyarakat/Kelompok Tani Hutan dalam pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), serta meningkatkan daya beli untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Pandemi COVID-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di dalam Kawasan Hutan, yang dilaksanakan serentak mulai (25/02) secara virtual/online, terpusat di komplek kantor KLHK Jakarta.
Pelatihan terhubung secara online dengan 68 lokasi di 21 Provinsi, melibatkan 1.830 orang peserta yang merupakan Masyarakat/Kelompok Tani Hutan binaan 76 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan 50 UMKM.
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat membuka kegiatan dimaksud mengatakan jika HHBK kedepan akan menjadi mainstream/arus utama dalam pemanfaatan hutan di Indonesia dan akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik.
“Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari kawasan hutan memiliki potensi yang sangat besar, dan memiliki peran signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, dan kelestarian hutan itu sendiri,” ungkapnya.
Menteri LHK juga menjelaskan, pelatihan ini untuk mendukung program pemberian akses legal pengelolaan hutan untuk masyarakat yang telah menjadi agenda besar Kementerian LHK, yang juga merupakan program prioritas Presiden.
Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat ini akan meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat dalam memanfaatkan hutan terutama dari HHBK. Untuk itu dirinya meminta kerjasama semua pihak untuk mewujudkannya.
“Kiranya kerjasama tingkat lapangan KPH para birokrat para pembimbing lapangan, masyarakat tani dan dunia usaha sudah saatnya bisa dilakukan secara bahu membahu,” ujarnya.
Kehadiran UU Cipta Kerja dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah disebutnya juga semakin memperjelas langkah percepatan mensejahterakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan, disana ditegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan.
Dimana kegiatan usaha kehutanan dapat berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan HHK dan HHBK dan atau usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi, urainya.
Beberapa komoditi HHBK yang potensial dikembangkan antara lain Daun Kayu Putih, Kopi, Getah, Bambu, Jagung, Sereh Wangi, Rumput Gajah, Gula Aren, Gamal, Rotan, Aren, Cengkeh, Damar, Gaharu, Getah, Kulit Kayu, Kemenyan, Kemiri, Kenari, Madu, dan Sagu dan lain sebagainya. Saat ini, HHBK disebut Menteri Siti juga mulai menjangkau pasar ekspor seperti produk madu dan gaharu.
“Saya kira dengan titik tolak kita bersama-sama memahami dan membangun bagaimana kita memperkuat langkah-langkah produktif HHBK ini, akan semakin meningkatkan ekspor kita,” jelasnya.
Potensi HHBK saat ini tercatat setidaknya sebesar 66 juta ton. Produksinya ditahun 2020 baru sebesar 558 ribu ton dengan PNBP Rp. 4.2 milyar. Tiga (3) Jenis HHBK dengan produksi tertinggi berasal dari HHBK kelompok getah sebanyak 126 ribu ton, kelompok biji-bijian sebanyak 114 ribu ton, dan kelompok daun/akar sebesar 63 ribu ton.
Menteri Siti tidak lupa memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan, yaitu: Direktur Jenderal PHPL dan jajarannya, para Kepala Daerah, UPT Kementerian maupun UPT Dinas Provinsi di daerah, tenaga pendamping, para champion-champion lokal, para pelaku usaha swasta dan masyarakat. Menteri Siti mengapresiasi tinggi atas daya juang dan kesabaran yang tinggi ditengah segala keterbatasan dalam Pandemi Covid-19, sambil terus mengembangkan inisiatif dan inovasi dilapangan.
Sejalan dengan hal tersebut Plt. Dirjen Pengelolaa Hutan Lestari (PHL), Bambang Hendroyono menyatakan jika semua pihak harus saling bahu membahu membantu masyarakat melewati Pandemi Covid-19 ini. Dia berujar bahwa Direktorat Jenderal yang dipimpinnya pun mendukung program pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
“Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan ini, serta pemberian bantuan Alat Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat yang diperuntukan bagi Masyarakat yang memiliki akses legal di 16 Wilayah Kerja UPT BPHP adalah upaya untuk meningkatkan ketahan ekonomi masyarakat di tengah masa Pandemi Covid-19 melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta daya beli,” jelasnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis Dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat di Dalam Kawasan Hutan ini dilandasi semangat “Maju Bersama Sejahterakan Masyarakat”. Jenis Bimtek/Pelatihan yang diberikan berupa Bimtek/Pelatihan Pengembangan HHBK, Bimbingan Teknis Perencanaan Hutan, Bimbingan Teknis Penatausahaan Hasil Hutan, Pelatihan dan Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta Bimbingan Teknis Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Pada kesempatan ini juga terlibat 26 Kelompok Masyarakat Mitra IUPHHK-HA dan 20 Kelompok Masyarakat Mitra IUPHHK-HT yang mengikuti Bimtek/Pelatihan dengan total masyarakat yang terlibat 766 orang untuk E-Learning Bimtek SILIN Masyarakat Mitra IUPHHK-HA dan Bimtek Pengembangan Usaha Produktif Masyarakat Mitra IUPHHK-HT.
Hadir pejabat struktural eselon I dan II KLHK, Bupati Kabupaten Bireun, Kepala Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah I sd XVI; Kepala KPH, dan Masyarakat Tani Hutan.
Leave a Comment