satunusantaranews, Jakarta – Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya teIah berhasil mengungkap praktik dan menangkap pelaku kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, berdasarkan Laporan Polisi LP/1021/IX/YAN.2.5/
Seperti diketahui, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik aborsi atau mengugurkan kandungan yang dilakukan secara ilegal.
Kemudian Unit 1 Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku praktik aborsi ilegal tersebut di jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat yang berjumlah 10 Orang.
Aborsi Ilegal yakni sebuah perbuatan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang Iain untuk itu dan atau dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya dan atau membantu melakukan kejahatan.
Baca juga: Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Polisi Bekuk 10 Tersangka
Atau dengan kata lain pelaku melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki keahlian / disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan dan tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran karena kegiatan kesehatan Iainnya.
Kesepuluh orang pelaku tersebut yakni LA (Pemilik Klinik), DK (Melakukan Penindakan Aborsi), NA (Bagian Registrasi Pasien dan Kasir), MM (Melakukan USG), YA (Membantu dokter melakukan tindakan aborsi), RA (Penjaga Pintu Klinik), LL (membantu dokter diruang tindakan aborsi), ED (Cleaning Service dan Jemput Pasien), SM (Melayani Pasien) dan RS (Pasien Aborsi).
Klinik aborsi tersebut melakukan penawarannya melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Adapun biaya aborsi pada klinik tersebut bervariasi berdasarkan usia kandungan.
Hal lain yang terungkap dari Praktik Aborsi Ilegal ini juga yakni LA membuka klinik aborsi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh.
Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 hingga sekarang. Klinik berbentuk rumah di Jalan Percetakan Negara III tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00-13.00 wib, kecuali pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional.
Pelaku LA memiliki 7 karyawan, dan klinik juga memiliki calo. Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp. 2.500.000 – Rp. 5.000.000 (tergantung usia kandungan).
Jumlah pasien rata-rata per hari antara 5 – 10 orang dengan omzet berkisar antara Rp.10.000.000 – Rp.15.000.000.
Bahwa keuntungan yang didapatkan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp 260.000.000 (2017 sampai dengan sekarang berkisar Rp.10.920.000.000, red). Sedangkan untuk jumlah pasien sebanyak 780 Pasien/bulan.
Dalam kegiatannya klinik tersebut dipromosikan melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Pasien aborsi janjian melalui pesan whatshapp dengan salah satu petugas yang ada di nomor hp website dengan nama “klinikaborsiresmi.com.”.
Pasien kemudian dijemput oleh petugas yang bernama ED, kemudian masuk ke dalam area klinik yang dijaga oleh RA.
Pasien membayar biaya registrasi (Pendaftaran dan USG) secara cash. Selanjutnya pasien membayar biaya aborsi dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama LA.
Kemudian dokter DK melakukan aborsi kepada pasien dibantu 2 asistennya LL & YA dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh tersangka LA (pemilik klinik aborsi).
Aborsi yang dilakukan oleh DK dengan cara memasukkan selang yang ada kanulanya atau sambungan ke dalam vagina pasien RS melalui forsio atau mulut rahim.
Kemudian menginjak pedal sekitar 2 sampai 3 kali yang terhubung dengan pedal untuk menyedot janin yang masih berbentuk darah dengan proses sekitar 5 menit hingga darah sudah habis dan masuk ke dalam tabung.
Tersangka DK lulusan Fakultas Kedokteran tahun 2017 dan masih melakukan KOAS di Rumah Sakit Haji Medan hanya selama kurang lebih 2 bulan, dan tersangka DK belum mempunyai Sertifikat Profesi sebagai Dokter.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Bongkar Pengepakan Rokok Ilegal
Para Tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sedangkan Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Leave a Comment