Hukum dan Peristiwa

Klinik Kecantikan Ilegal Dokter Palsu ‘Y’ Tidak Terdaftar Dinkes Provinsi

Klinik Kecantikan Ilegal

Satunusantaranews, Jakarta – Lulung, Dinkes DKI Jakarta : Klinik Ilegal Dokter Palsu ‘Y’ Tidak Terdaftar sebagai klinik maupun sebagai praktik dokter mandiri. Sehingga tidak mempunyai ijin operasional. Ini sudah kita cek di Dinas Kesehatan Provinsi, juga di Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sekarang menjadi SKPD untuk Perijinan.

Jadi memang klinik ini yang pertama tidak memiliki ijin baik kliniknya, maupun dokternya. Jadi bukan klinik dan juga bukan tenaga kesehatan seperti yang kami sampaikan.

Lalu yang kedua adalah tindakan yang dilakukan ini betul, merupakan tindakan operasi yang impasif. Jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih pun tidak boleh.

Apalagi orang non kesehatan. Sangat tidak boleh, karena resikonya sangat luar biasa sekali. Bahkan tadi disampaikan ada yang mengalami ganguan dan tidak main main.

Kami sudah cek laporannya bahwa yang ditimbulkan dari akibat tindakan ini sangat luar biasa.

Dalam standar kompetensi dokter Indonesia, yang dilakukan oleh temrsangka Y ini, merupakan kompetensi untuk dokter spesialis.

Jadi UU No.29 tentang Praktik Kedokteran, di UU No.36 tentang Kesehatan, dan di uU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, itu sudah disampaikan.

Leave a Comment
Published by
Denny