Hukum dan Peristiwa

Klub Sepakbola Dilaporkan Ke Polisi Soal Jersey Berlogo Rumah Judi, Iwan Bule: Kasus ini yang Pertama!

Satunusantaranews – Jakarta, Klub-klub sepakbola yang di jerseynya nempel logo situs rumah judi, dilaporkan ke polisi oleh seorang pecinta bola dan akademisi/dosen bernama Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP.

Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri dengan nomor register Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.

Sementara laporan polisinya sendiri bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

Tidak Ada Ketentuan

Nah, apa kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule? “Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada aturan sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia. Di luar negeri ini biasa, ini hanya soal kepatutan,” kata Iwan Bule kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Namun begitu, untuk diketahui, di regulasi Liga 1 2020 Pasal 58 tentang Hak Komersial pada poin ketiga disebutkan bahwa seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, salah satunya di Pasal 303 KUHP yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Aturan itu diperkuat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam Pasal 27 ayat 2 tersebut bisa dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sementara Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa selama ini PSSI dan PT LIB tidak berada di pihak dalam kerja sama atau ikut bekerja sama dengan yang dilakukan antara klub dan situs online tersebut.

Kalau kemudian kerja sama itu dianggap meresahkan maka PSSI dalam waktu dekat akan mengundang klub-klub tersebut.

“Kami akan mengundang klub-klub yang dilaporkan tersebut, dan apabila ternyata ini diduga kuat melanggar etis bahkan melanggar hukum tentu kami akan memanggil karena mereka adalah anggota kami dan akan kami mintai klarifikasi,” kata Yunus Nusi.

Yunus menambahkan, secara umum PSSI akan mengambil sikap menyarakan untuk mengambil langkah terbaik, karena prinsipnya sepak bola itu untuk semua dan harus membahagiakan.

Tidak boleh sepak bola itu meresahkan. Jadi dipastikan para anggota kami untuk mengambil langkah terbaik. Sebelum ada hal-hal yang meresahkan Saya sarankan agar dihentikan dulu kerja sama itu.”

Arema Siap Dukung

Sementara itu, klub sepakbola Arema FC menyatakan pihaknya mendukung langkah banyak pihak untuk melakukan upaya penertiban dan pengawasan situs yang diduga kuat menjadi modus praktik bisnis probability yang kini marak di situs-situs seputar olahraga yang salah satunya bekerjasama dengan sejumlah klub termasuk Arema FC

“Kami sampaikan permohonan maaf dan perlu kami tegaskan bahwa salah satu sponsor kami sejak awal kami sampaikan bahwa etentitasnya sebagai situs sepakbola nasional. Dan untuk sharing informasi tentu dibutuhkan, “ ungkap Manager Bisnis Yusiral Fitriandi.

Menurut Inal, panggilan akrab Yusrinal, pihaknya bukan pengelola situs tersebut, karenanya tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar atas kebijakan redaksi juga isi konten yang terkait di dalam situs tersebut yang ternyata mendapat penilaian negatif dari banyak pihak.

“Kita sangat menghormati ada pihak yang melaporkan konten situs tersebut yang dianggap melanggar norma hukum. Dan kami tentunya perlu menjelaskan posisi kami, hanya sebagai pihak yang ditawarkan untuk bekerjasama iklan,” paparnya.

Untuk menghormati proses praduga tak bersalah yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, manajemen mengambil keputusan untuk mengevaluasi ulang kerjasama yang telah berjalan.

“Kita pertimbangkan untuk melakukan pemutusan kontrak untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Sekaligus kami akan mulai menurunkan materi iklan yang sebelumnya terpasang ,”ungkapnya.

Arema FC lanjut Inal tentu siap untuk melakukan upaya proaktif, agar persoalan ini disikapi secara obyektif dan bijaksana oleh banyak pihak. “Sekali lagi Secara obyektif, klub hanya sebagai obyek pemasangan promosi situs, bukan pengelola. Semoga penjelasan ini dapat memberikan khasanah pemahaman yang obyektif untuk kita semua,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Arema menjadi salah satu klub sepakbola yang dilaporkan. Klub lainnya ialah Persikabo 1973 dan PSIS Semarang.

Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan.

Sedang PSIS telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88.

Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.

Leave a Comment
Published by
Admin SNN