satunusantaranews, Jakarta – Polisi memastikan para pembeli 3 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang digelapkan telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita, bukan bagian dari komplotan mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para pembeli sertifikat tanah membeli dengan harga yang normal. Bahkan, mereka membayar sedikit lebih di atas dari ketentuan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Para pembelinya sudah diperiksa dan mereka membeli aset dengan harga normal sesuai dengan NJOP,” ujat Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/12/2021).
Menurut Zulpan, para pembeli membayar aset tanah keluarga Nirina Zubir dengan harga Rp 6 juta per meter. Dengan begitu, polisi menilai mereka bukan bagian dari sindikat mafia tanah seperti Riri Khasmita dan suaminya.
Lanjut Zulpan, para pembeli ini juga termasuk korban lantaran sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka beli merupakan hasil tindak penggelapan.
“NJOP itu kan Rp 5,8 juta per meternya, tapi mereka beli dengan harga di atas itu, yakni Rp 6 juta. Jadi, dipastikan mereka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Riri Khasmita dan suaminya. Mereka murni pembeli biasa,” pungkasnya.
Leave a Comment