Nasional

Komisi III DPR RI Pertanyakan Sikap Pemerintah Soal RKUHP dan RUU Pas

Satunusantaranews – Jakarta. 

Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan sikap pemerintah yang tak segera melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU Pas). Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan kelanjutan pembahasan dua RUU itu juga sudah dibahas dalam rapat kerja sebelumnya. Menurut politikus Golkar ini, dua RUU tersebut harus cepat selesai agar tak menjadi utang legislasi.

“Ada UU yang sama RUU carry over di komisi lain bisa dikerjakan dan disahkan, terlepas dari pro kontranya, dan berlaku juga untuk negara ini,” kata Adies dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.

RUU carry over dari DPR periode 2014-2019 yang sudah disahkan ialah RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). DPR mengesahkan RUU tersebut kendati mendapat banyak penolakan dari sejumlah pihak lantaran dianggap terlalu memberi karpet merah kepada pengusaha tambang.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan RKHUP dan RUU Pemasyarakatan harus segera dilanjutkan. Dia mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat dua RUU itu masuk dalam Prolegnas 2020.

Arsul mengakui banyak kelompok masyarakat sipil yang meminta DPR berfokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan tak usah membahas RUU. Namun dia berujar sudah ada komisi dan tim lain di Dewan yang bertugas mengawasi penanganan Covid-19.

“Komisi tiga mau ngurusi Covid apa lagi? Harus kita mengurus legislasi, nanti kalau tidak ada kerja legislasi kita dituduh makan gaji buta,” ucap Arsul.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan harus menunggu surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyarankan DPR berkirim surat kepada Presiden untuk meminta kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut.

Menurut Yasonna, sudah ada surat dari Sekretariat Kabinet yang menyatakan bahwa pembahasan peraturan perundang-undangan yang menuai perhatian publik harus diputuskan di rapat terbatas kabinet. Dia pun mengaku tak bisa memutuskan sendiri kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU Pas tanpa arahan Jokowi.

“Sebagai pembantu Presiden saya tidak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yang memberikan dampak besar kepada publik,” ucap Yasonna. (omtj/foto ist)

Leave a Comment
Share
Published by
admin