Satunusantaranews, Bekasi – Manajemen RS Anna Medika, Harapan Indah, Bekasi Utara, memenuhi undangan Rapat Kerja dengan Komisi IV, DPRD Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021) lalu. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini antara lain membahas dampak yang dialami RS Anna Medika akibat pemutusan hubungan kerja sama pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang dilakukan BPJS Kesehatan Kota Bekasi. Dibahas pula perkembangan masalah internal yang dihadapi PT. Anna Medika.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Sardi Effendi, S.Pd, M.M., didampingi dua wakil dan enam anggota, dua Staf Ahli Komisi IV dan lima perwakilan dari manajemen RS Anna Medika yang dipimpin dr.Yulika Harniza, Sp.M.,MARS. Rapat pada Rabu (10/2/21) lalu antara pihak RS Anna Medika dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, merupakan rapat kedua setelah rapat pertama pada 28 Januari 2021.
Rapat pada 10 Februari 2021 berjalan lancar, diawali pengantar Ketua Komisi IV, lalu penjelasan pihak manajemen RS Anna Medika. Selanjutnya, sejumlah anggota Komisi IV memberikan tanggapan dan pertanyaan.
Penjelasan dr Yulika dan tim dari manajemen RS Anna Medika kali ini tampak memberikan lebih banyak informasi dan pemahaman yang lebih dalam terkait masalah pemutusan hubungan kerja sama layanan BPJS oleh pihak BPJS Kota Bekasi.
Dari informasi tim manajemen RS Anna Medika, pimpinan dan anggota Komisi IV juga pada akhirnya mengetahui banyak tentang duduk persoalan internal yang dihadapi pihak RS Anna Medika.
Di akhir pertemuan, pimpinan dan anggota Komisi IV mengharapkan agar persoalan internal antara para pemegang saham dapat diselesaikan dengan cepat.
Komisi IV juga mengagendakan untuk memanggil pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi untuk mendengarkan alasan dan latar belakang memutus hubungan kerja sama layanan BPJS untuk masyarakat.
Pada prinsipnya pimpinan dan anggota Komisi IV mengharapkan agar para pihak yang terkait dalam masalah pemutusan kerja sama layanan BPJS memperhatikan nasib masyarakat terutama, bagi mereka yang membutuhkan layanan kesehatan.
Konsen Komisi IV DPRD Kota Bekasi, kata Sardi Effendi adalah masyarakat, khususnya sekitar 10 ribu pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari RS Anna Medika.
RS Anna Medika sendiri menyesalkan putusan BPJS Kesehatan Kota Bekasi yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja sama sepihak dengan pihak RS Anna Medika terkait pelayanan BPJS.
Manajemen RS Anna Medika berpendapat, pihak BPJS Kota Bekasi telah mengeluarkan putusan tidak adil hingga merugikan ribuan pasien pelanggan dan calon pasien RS Anna Medika, terutama pasien penderita hemodialisa (HD) dan thalassemia yang menjadi pelayanan unggulan RS Anna Medika selama ini.
Dr. Yulika menyebutkan pemutusan hubungan kerja sama sepihak antara pihak RS Anna Medika dan BPJS Kesehatan Kota Bekasi hanya dipicu sebuah surat somasi tertanggal 23 Desember 2020 dari pemegang saham minoritas PT Anna Medika (perseroan yang menaungi RS Anna Medika), yakni, Sdr Ir. Badi Amran, kepada pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi. Dr Yulika Harniza, SpM. MARS menegaskan tidak ada relevansinya antara PT Anna Medika dengan layanan kesehatan masyarakat yang diberikan oleh RS Anna Medika dalam kerja samanya dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi.
“Ada ribuan pasien rumah sakit kami terutama pasien penderita hemodialisa dan thalassemia yang mengeluh hingga menangis karena tidak adanya pelayanan BPJS,” ungkap dr. Yulika, seraya menambahkan bahwa sepanjang enam tahun kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi, RS Anna Medika, nyaris tidak pernah mendapatkan teguran terkait pelayanan.
Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Sama BPJS Kesehatan oleh Kantor BPJS Kesehatan Kota Bekasi ini faktanya berdampak buruk bagi RS Anna Medika maupun bagi pasien.
Tidak terhitung kerugian materiil dan immaterial yang dialami RS Anna Medika. Ribuan pasien yang harusnya menjalani perawatan jalan, rawat inap dan perawatan lainnya, juga mengalami kerugian. Banyak yang mengeluh di RS Medika lalu marah, bingung, kecewa hingga menangis tersedu-sedu.
Menurut dr. Yulika, mengalihkan pelayanan kesehatan ke rumah sakit lain apalagi di rumah sakit lain yang jauh, tentu menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi pasien, di antaranya waktu, pengeluaran biaya tambahan transportasi.
Pasien RS Anna Medika selama ini pada umumnya berasal dari daerah sekitar rumah sakit, seperti; Harapan Baru, Babelan, Bekasi Utara dan lainnya yang tidak mampu secara ekonomi.
Bahkan ada pasien langganan RS Anna Medika yang sudah 10 tahun. Dengan demikian, keberadaan RS Anna Medika di wilayah Harapan Baru ini telah sangat membantu masyarakat sekitar rumah sakit.
“Karena dialihkan ke rumah sakit lain, mereka harus melakukan penyesuaian lagi. Mereka bilang, ‘aduh Bu, kami sudah terbiasa dengan Rumah Sakit Anna Medika, sudah senang dengan pelayanan para dokter dan para perawatnya di sini.
Kalau kayak gini mau tidak mau kami harus mengeluarkan biaya tambahan transportasi dan pengeluaran untuk ke rumah sakit lain apalagi kalau rumah sakitnya jauh.
Ada yang cerita, setiap berobat di RS Anna Medika selama ini hanya diberi ongkos Rp10 ribu, nah sekarang kalau harus ke rumah sakit lain, ya bagaimana?” demikian keterangan sejumlah pasien sebagaimana dikutip pendiri sekaligus pemilik RS Anna Medika, dr. Yenny Amran Sp.OG.
Terhadap seluruh keluhan dan ungkapan hati para pasien tersebut dr. Yenny Amran dan para dokter lainnya di RS Anna Medika merasa terharu.
Para dokter dan perawat pun berharap agar pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi segera membuka kembali kerja samanya dengan pihak RS Anna Medika.
Sebenarnya manajemen RS Anna Medika telah berkomunikasi pada akhir Desember 2020 dan Januari 2021 lalu dengan pihak BPJS Kota Bekasi, namun pihak BPJS Kota Bekasi masih meminta agar pihak PT Anna Medika menyelesaikan terlebih dahulu masalah internal dengan pihak Badi Amran.
Pihak RS Anna Medika sebaliknya berpendapat, masalah internal antara pemegang saham di RS Anna Medika adalah masalah internal yang berdiri sendiri dan seharusnya tidak ada kaitannya dengan pelayanan BPJS apalagi harus mengorbankan ribuan pasien termasuk calon pasien.
Kami berharap, demikian harapan dr Yulika, pemutusan hubungan kerja sama sepihak yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi ini segera berakhir demi keadilan sosial, demi kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ribuan pasien.
“Kami telah meminta bantuan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan telah berkirim surat kepada pihak BPJS Kesehatan Pusat, surat kepada pihak Walikota Bekasi, termasuk kepada DPRD Kota Bekasi untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
“Kami juga telah bertemu dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi pada 28 Januari 2021,” beber dr Yulika.
Pada pertemuan dengan pihak Komisi IV DPRD Bekasi, pihak RS Anna Medika meminta agar Komisi IV DPRD Kota Bekasi dapat menjadi fasilitator terhadap permasalahan terkait.
Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Komisi IV didampingi 5 anggota. Hadir perwakilan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi, perwakilan dari pihak ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) Wilayah Bekasi. Perwakilan dari RS Anna Medika diwakili dr.Yulika Harniza, SpM. MARS, dr.Yenny Amran Sp.OG dan seorang staf, Ibu Dewi.
“Saat pertemuan pada 28 Januari itu kami menjelaskan permasalahan sesuai surat yang dikirim sebelumnya. Kami menekankan bahwa pelayanan di RS Anna Medika seharusnya tidak terganggu hanya karena permasalahan internal.
Kami juga menyampaikan bahwa ada ribuan pasien terutama pasien HD dan thalassemia yang menjadi pelayanan unggulan kami selama ini, yang menjadi korban hingga banyak yang menangis.
Kami juga sudah menegaskan bahwa somasi yang diajukan pihak Pak Badi Amran tidak tepat dan secara hukum lemah, sebab tujuan somasi, semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi,” pungkas dr. Yulika.
2019 – 2021 – Pemilik saham minoritas di RS Anna Medika yaitu Ir. Badi Amran, mempersoalkan harga saham yang dimilikinya.Pihak Ir. Badi Amran tidak puas lalu menuntut lebih dari nilai buku berdasarkan hasil audit external. Pihak PT memfasilitasi dalam RUPS –LB tahun 2020 bahwa PT sepakat untuk menunjuk KJPP bersama
2020 – Karena tidak puas, pihak Badi Amran menggugat secara perdata melalui PN Bekasi yaitu permintaan KJPP dan auditor yang dipilih ole Ir Badi Amran dan PT yang membayar akan tetapi gugatannya ditolak oleh hakim pada 20 Januari 2021.
1 Desember 2020 – Manajemen RS Anna Medika mendapatkan umpan balik rekredensialing BPJS dengan nilai di atas 75.00 (di atas batas minimal) kemudian mendapatkan draft PKS BPJS dan RS Anna Medika tanggal 14 Desember 2020. Adanya Surat BPJS Kesehatan Kota Bekasi tanggal 30 Desember 2020 Nomor 2870/IV-08/1220 perihal Informasi RS Tidak Kerja Sama Per-1 Januari 2021 tertanggal 30 Desember 2020 merugikan pihak RS Anna Medika padahal sebelumnya tidak pernah mendapatkan surat teguran atau peringatan apa pun terkait persyaratan yang harus dipenuhi atau belum lengkap dari pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi terlebih lagi telah dikirimkannya Perjanjian Kerja Sama lanjutan kepada RS Anna Medika.
23 Desember 2020 – Melalui pengacaranya, pihak Ir. Badi Amran mengirim surat somasi kepada BPJS Kesehatan Kota Bekasi yang intinya meminta agar pelayanan BPJS di RS Anna Medika agar dihentikan karena sedang ada persoalan hukum.
30 Desember 2020 – Merespon surat pihak Badi Amran, BPJS Kesehatan Kota Bekasi Memutuskan Hubungan Kerja Sama sepihak dengan RS Anna Medika. Selanjutnya Manajemen RS Anna Medika bertemu BPJS Kesehatan Kota Bekasi terkait pemutusan kerja sama sepihak. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Mega Yudha Putra menjelaskan hal-ihwal surat somasi dari pihak Badi Amran yang ditandatangani Resha Agriansyah dkk selaku kuasa hukum dari Badi Amran. Surat somasi kepada BPJS Kesehatan Kota Bekasi tersebut tertanggal 23 Desember 2020.
30 Desember 2020 – Pada pertemuan tersebut pihak RS Anna Bekasi menjelaskan posisi kasus hukum dengan Badi Amran lalu meminta BPJS Kesehatan Kota Bekasi untuk mempertimbangkan kembali keputusannya memutus hubungan kerja sama dengan alasan kemanusiaan dan potensi chaos memindahkan hampir +9000 pasien peserta BPJS Kesehatan Kota Bekasi serta kerugian materiil dan immateriil yang dialami RS Anna Medika.
30 Desember 2020 – BPJS Kesehatan Kota Bekasi kembali mengeluarkan surat perihal kerja sama RS Anna Medika yang inkonsisten dengan surat BPJS Kesehatan Kota Bekasi perihal Informasi RS Tidak Kerja Sama Per-1 Januari 2021. BPJS Kesehatan Kota Bekasi terkesan tidak cukup alasan menyampaikan kerja sama dengan RS Anna Medika untuk tetap berlanjut hingga 31 Januari 2021. Selanjutnya pihak RS Anna Medika diminta menandatangani adendum dari perjanjian kerja sama yang telah berakhir, yang menurut pihak RS Anna Medika, terkualifikasi melawan hukum.
5 Januari 2021 – Pihak RS Anna Medika bertemu pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi untuk menjelaskan posisi kasus hukum dari PT Anna Medika sebagai perseroan yang memayungi RS Anna Medika yang kembali dihadiri langsung Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Mega Yudha Ratna Putra didampingi 4 pegawainya. Pihak RS Anna Medika kembali memohon keadilan dan kebijakan agar menjalin kembali kerja sama pelayanan BPJS demi kepentingan pasien, tetapi tidak diindahkan/ditolak.
5 Januari 2021 – Pihak RS Anna Medika tidak menandatangani adendum dari perjanjian kerja sama yang telah berakhir.
20 Januari 2021 – Pihak RS Anna Medika mengirimkan berita penting melalui WA kepada pihak BPJS Kota Bekasi bahwa putusan (penetapan) pekara permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan Ir. Badi Amran di PN Bekasi, DITOLAK!
21 Januari 2021 – Berdasarkan undangan BPJS Kota Bekasi dilakukan pertemuan perihal kelanjutan kerja sama berdasarkan hasil putusan tetapi BPJS Kota Bekasi tetap melakukan pemutusan kerja sama dengan RS Anna Medika walaupun surat somasi tersebut, secara hukum, lemah.
25 Januari 2021 – Mengirim surat kepada Ketua ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta) Bekasi, dr Eko Nugroho, memohon jadi fasilitator penyelesaian permasalahan RS Anna Medika dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi.
25 Januari 2021 – Mengirim surat kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Pusat, Prof dr Fachmi Idris, memohon kelanjutan kerja sama BPJS Kesehatan Kota Bekasi dengan RS Anna Medika.
26 Januari 2021 – Menghadiri undangan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi perihal pemutusan kerjasama RS Anna Medika dengan BPJS Kota Bekasi, pihak RS Anna Medika menyampaikan klarifikasi/penjelasan tentang duduk persoalan internal yang dihadapi.
28 Januari 2021 – Menghadiri pertemuan pertama dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi tentang permasalahan Pemutusan BPJS sepihak terhadap RS Anna Medika. Pada kesempatan itu, pihak RS Anna Medika menyampaikan klarifikasi/penjelasan tentang duduk persoalan internal yang dihadapi.
10 Februari 2021– Menghadiri pertemuan kedua dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Pihak RS Anna Medika menjelaskan masalah internal yang terjadi di RS Anna Medika dan masalah dampak besar dari pemutusan sepihak hubungan kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Anna Medika yang dilakukan oleh BPJS Kota Bekasi.
Leave a Comment