Komisi VIII DPR RI Minta Penambahan Anggaran Kemen PPPA
satunusantaranews, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mendorong penambahan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), utamanya bagi pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, serta pemberdayaan perempuan rentan dalam bidang kewirausahaan.
Hal tersebut, lantaran Komisi VIII DPR RI memandang peran Kemen PPPA strategis bagi pembangunan nasional, terutama dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa Kemen PPPA harus dipandang sebagai kementerian yang strategis bagi perencanaan pembangunan nasional dan melakukan program nyata bagi masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan penambahan anggaran, utamanya bagi pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, serta pemberdayaan perempuan dalam bidang kewirausahaan bagi perempuan pra sejahtera, perempuan kepala keluarga, dan perempuan penyintas bencana, maupun penyintas kekerasan.
“Jadi masih banyak persoalan yang ditangani Kemen PPPA yang membutuhkan penambahan anggaran. Apalagi isu terkait perempuan dan anak menjadi kegelisahan publik," ujarnya.
Kemen PPPA harus dilihat sebagai kementerian yang lebih strategis bagi perencanaan pembangunan nasional. Persoalan yang ditangani Kemen PPPA secara sosial sangat signifikan, kementerian ini bukan pelengkap. Contohnya, ketika harus berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ketersediaan data terpilah perempuan dan anak terdampak bencana. Hal tersebut merupakan program yang nyata bagi masyarakat, tegas Diah Pitaloka lagi saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI terkait Penyesuaian Penggunaan (Refocusing) Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021, dan Isu-isu Aktual dan Alternatif Solusinya (18/05).
Menteri Bintang pun menyampaikan Kemen PPPA telah menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait penyesuaian anggaran (refocusing) dan realokasi anggaran dalam upaya memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran (TA) 2021, khususnya dukungan anggaran perlindungan sosial, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Kemen PPPA sebesar 12,5 miliar rupiah, sehingga terjadi perubahan pagu anggaran tahun 2021 dari sebelumnya sebesar 279,56 miliar rupiah, menjadi sebesar 267,06 miliar rupiah.
Anggaran tersebut terbagi ke dalam 2 (dua) program di Kemen PPPA, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Program Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam merespon isu-isu aktual terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut diantaranya respon terhadap perempuan dan anak korban bencana, potensi radikalisme yang tinggi pada perempuan dan anak, masih tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak, peningkatan perkawinan anak, peningkatan kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang secara online, penurunan Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta anak-anak pada kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus, seperti pekerja anak sebagai dampak pandemi,” jelas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Sedangkan terkait masih tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Menteri Bintang menyampaikan Kemen PPPA melakukan berbagai upaya, diantaranya (1) Menyediakan layanan pengaduan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat nasional; (2) Memperkuat layanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) provinsi dan kabupaten/kota melalui pemberian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perempuan dan Anak (DAK NFPPA) untuk melakukan pencegahan, peningkatan kapasitas tenaga layanan, dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO.
Selain itu, (3) Mendorong diterbitkannya regulasi sebagai payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual; (4) Meningkatkan jejaring dan kerja sama lintas sektor dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan (5) Mendorong urgensi pembentukan unit pelayanan teknis daerah untuk memastikan adanya layanan cepat, tepat, dan akurat terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk TPPO.
Rapat Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemen PPPA agar menguatkan koordinasi dengan K/L terkait dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang aktual. Sementara anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti berharap Kemen PPPA terus mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Komentar