satunusantaranews, Jakarta – Pernyataan Ketua BPK RI atas kenaikan Dana Desa pada tahun 2020 ditanggapi dan diapresiasi oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang hadir di Sidang Paripurna Luar Biasa. Kebijakan penyederhanaan proses penyaluran Dana Desa ini harus terus berkelanjutan agar memudahkan Pemerintah Desa melakukan penggunaan, penyerapan dan pelaporan Dana Desa.
“Sebagai pimpinan Komite I DPD RI Saya meminta pemerintah konsisten dengan kebijakan penyederhanaan penyaluran Dana Desa sehingga Pemerintah Desa tidak kesulitan lagi mengelola keuangan desa. Penyederhanaan kebijakan penyaluran Dana Desa ini hendaknya juga diikuti oleh kebijakan yang tegas pula dari pemerintah pusat terkait penyederhanaan laporan keuangan desa. Kami di Komite I DPD RI akan tindaklanjuti laporan BPK ini untuk mendesak Pemerintah segera merumuskan pedoman laporan keuangan desa. Karena ketiadaan pedoman inilah yang menjadi kendala terbesar Pemerintah Desa kesulitan menyusun laporan keuangan desa”, tegas Fernando.
Perlu diketahui Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa secara hybrid (24/6) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Sidang Paripurna Luar Biasa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Salah satu agenda terpenting dari Sidang Paripurna Luar Biasa adalah penyampaian LHP LKPP tahun 2020 dan Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2020 oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dr. Agung Firman Sampurna.
Dan Agung menjelaskan soal kenaikan realisasi Dana Desa tahun 2020. Dengan Dana Desa di tahun 2019 sebesar Rp.69,81 triliun, ada peningkatan realisasi dari tahun 2019 lalu sebesar 1,84 persen. Kenaikan realisasi Dana Desa ini disebabkan oleh kebijakan penyederhanaan proses penyaluran Dana Desa, yaitu mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada waktu bersamaan.
Leave a Comment