satunusantaranews, Jakarta – Komite I DPD RI meminta KPU RI menyiapkan instrumen hukum pengaturan agar tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik. Semakin cepat regulasi yang mengatur Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini ditetapkan, Komite I DPD RI menyakini akan memudahkan penyelenggara dalam melaksanakan setiap tahapannya.
“Mengingat kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada serentak, mulai dari penetapan jadwal dan waktu, pembiayaan, pemutakhiran data pemilih, sampai pada penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan Pilkada. Ini selalu ada dalam setiap penyelenggaraan maka diperlukan instrumen hukum pengaturan,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat Rapat Dengan Pendapat dengan KPU RI di Gedung DPD RI, Jakarta (7/12).
Senator asal Aceh itu menilai bahwa masih banyak yang harus dilakukan oleh KPU RI untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang aman, jujur adil, tanpa menimbulkan jatuh korban. Berkaca pengalaman Pemilu 2019, dimana banyak petugas KPPS yang meninggal dunia.
“Pengalaman 2019 lalu patut menjadi pertimbangan dalam melakukan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dengan lebih ekstra hati-hati,” harapnya.
Fachrul Razi juga berharap KPU RI harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral. Jika empat hal tersebut diterapkan maka kualitas demokrasi kita lebih meningkat. “Otomatis menghasilkan wakil rakyat atau wakil daerah, kepemimpinan di daerah, dan kepemimpinan nasional yang baik,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Muhammad Nuh mengatakan KPU RI memiliki tugas mulia dalam melaksanakan demokrasi dan tentunya memberikan kontribusi positif pada Pilpres dan Pilkada serentak pada 2024.
“Tugas mulia ini harus kita jaga karena bisa menciptakan pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.
Senada dengan Muhammad Nuh, Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menambahkan bahwa KPU RI juga telah melakukan tugas yang baik dan benar. KPU RI betul-betul melihat kondisi riil di lapangan maka perlu didukung oleh DPD RI.
“Jujur kita dari Komite I DPD RI harus berani untuk mendukung apa yang telah dilakukan KPU RI,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU RI sudah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020. Pemutakhiran data itu mencakup 25 provinsi, 205 kabupaten/kota. “Pada tahun ini KPU juga akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di seluruh 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota,” tuturnya.
Ilham menambahkan bahwa sejauh ini masih terdapat data pemilih yang belum memiliki dokumen data kependudukan. Selain itu, pihaknya juga akan mengintegrasikan data pemilih luar negeri dalam sistem informasi data pemilihan dalam negeri.
“Untuk itu diperlukan kebijakan terkait pemutakhiran data pemilih,” terangnya.
Leave a Comment