Nasional

Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah di Bandung dan Serang

satunusantaranews, Bandung – Komite II DPD RI gelar uji sahih RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Bandung dan Serang. RUU yang diusulkan oleh DPD RI ini dianggap penting, karena persoalan sampah harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Artikel Lain Komite II DPD RI gelar uji sahih RUU Tentang Pengelolaan Sampah

“Sampah berbanding lurus dengan populasi penduduk atau pertumbuhan penduduk. Maka ada beberapa persoalan baik dari sisi tumpang tindih pengelolaan, tempat pembuangan akhir, teknologi yang digunakan, maupun penganggaran,” ucap Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/6).

Baca juga: Penghargaan untuk Bisnis yang Kurangi Sampah

Abdullah Puteh memandang UU No. 18 Tahun 2008 dipandang perlu untuk direvisi agar pengelolaan sampah ke depan menjadi lebih baik lagi. Untuk itu Komite II DPD RI melakukan uji sahih bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari sisi akademik guna penyempurnaan draft RUU tentang Pengelolaan Sampah.

 

“Kami yakin draft RUU ini akan mendapat pengayaan yang sangat maksimal dari para pemikir di Universitas Katolik Parahyangan khususnya Fakultas Hukum,” jelasnya.

 

Sementara itu, Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menjelaskan bahwa RUU ini harus memperjelas dan menjamin mengenai tanggung jawab pemerintah. Selain itu, perlu juga kualifikasi sumber daya manusia dalam membuat kebijakan pengelolaan sampah.

“Perlu juga penguatan dan pendayagunaan kelembagaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah,” terangnya.

 

Selain di Bandung, Komite II DPD RI juga mengadakan uji sahih RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Serang, Banten. Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan bahwa kehadiran Komite II di Serang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi legislasi DPD RI terkait dengan usulan perubahan dalam RUU Pengelolaan Sampah.

 

“RUU Pengelolaan Sampah menjadi suatu keniscayaan karena persoalan sampah telah menjadi masalah yang serius bagi masyarakat dan bangsa secara umum. Kegiatan ini berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Satgas Covid-19 (Satuan Tugas Coronavirus Desease 2019) secara ketat,” tutur Bustami.

 

Menurutnya, persoalan pengelolaan sampah telah menjadi masalah klasik di Indonesia. Pada tahun 2019, secara nasional timbulan sampah sebesar 175.000 ton per hari (± 64 juta ton per tahun) dengan asumsi 0,7 kg/orang/hari. “Oleh sebab itu, muncul berbagai macam permasalahan pengelolaan sampah,” paparnya.

Senator asal Lampung ini menjelaskan Komite II DPD RI juga memandang perlu melakukan perubahan paradigma dan pandangan terutama dalam hal asas dan tujuan dari pengelolaan sampah.

 

Perubahan asas yang diusulkan DPD RI adalah terkait dengan asas “nilai ekonomi” menjadi asas “Penimbul Sampah Membayar”.

 

“Dalam UU Tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah,” lontarnya.

 

Selain itu, DPD RI juga mengusulkan untuk membentuk satu badan khusus Pengelolaan Sampah Nasional yang membantu bertugas menjamin terlaksananya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Nantinya akan menjamin tersedianya alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah sesuai biaya satuannya.

 

“Tidak hanya itu, perlu juga melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarananya sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria,” kata Bustami.

Leave a Comment
Share
Published by
disa snn