Komite III DPD Desak Mensos Update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
satunusantaranews, Jakarta - Komite III DPD RI melihat dampak dari Pandemi Covid-19 tidak hanya merusak tatanan ekonomi, tapi juga perlindungan sosial masyarakat. Program Perlindungan Sosial di Indonesia memegang peranan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan serta peningkatan pembangunan ekonomi. Seiring dengan peningkatan alokasi anggaran program perlindungan sosial, untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tepat jumlah. Dan pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Demikian disampaikan saat Rapat Kerja Komite III yang dipimpin Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya, menghadirkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharani, yang digelar di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta (21/9).
Evi Apita Maya menjelaskan bahwa masih adanya tantangan dalam pelaksanaan perlindungan sosial di Indonesia. Hal tersebut dapat diketahui dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah. Pembangunan kesejahteraan sosial menjadi pondasi yang sangat penting untuk mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan sosial masyarakat. Kesejahteraan sosial bukan saja menjadi tujuan dari pembangunan, namun sekaligus menjadi tujuan berdirinya suatu negara.
“Kesejahteraan sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan dengan menurunnya daya beli masyarakat, hal ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah untuk bisa keluar dari permasalahan akibat Pandemi Covid-19 serta perlu adanya upaya meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat,” jelas Anggota asal Provinsi NTB ini.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharani menjelaskan bahwa Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan data berdasarkan temuan dari BPK RI, BPKP maupun dari KPK RI yang dirangkum menjadi sebuah hasil laporan kajian.
“Kami sedang melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial ini, berdasarkan temuan-temuan dari BPK RI, BPKP dan KPK RI. Data fakir miskin bersumber dari daerah yang sepadan dengan data kependudukan. Menurut BPK RI, BPKP dan KPK RI banyak sekali warga yang menerima bantuan lebih dari satu karena standar pendataan berdasarkan kepala keluarga sebagai pengurus,” jelas Risma.
Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), karena kedua program bantuan tersebut mempunyai konsep yang berbeda. Jika penerima bantuan PKH yang dianggap paling bawah dengan kondisi miskin ekstrim, maka mereka boleh menerima bantuan sembako saat Pandemi Covid-19. Namun bagi masyarakat yang telah menerima bantuan BST tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan PKH lagi, jelas Risma lagi.
Pemerintah juga telah menggagas program usul sanggah terhadap data usulan penerima PKH dari tingkat desa. Hal ini dikombinasikan dengan data geospasial. Risma mengakui fakta di lapangan ditemukan banyaknya permasalahan terkait penyaluran bantuan sosial dan Kementerian Sosial sedang berusaha memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut.
“Kami sedang memperbaiki kelemahan yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial ini, dan kedepannya kami akan membuat pendekatan penyaluran bantuan dengan scan geometric dan tanpa kartu dengan sinkronisasi data kependudukan untuk mempermudah masyarakat dalam menerima bantuan,” jelas Risma.
Dalam kesempatan itu Bambang Sutrisno Anggota DPD RI dari Provinsi Jateng menilai bahwa masyarakat membutuhkan perhatian kongrit dari pemerintah dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan dalam upaya perbaikan perekonomian sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.
“Pemerintah perlu memberikan pelatihan yang bermanfaat bagi masyarakat agar roda perekonomian tetap berjalan akibat dari pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
Iskandar Muda Baharuddin Lopa memberikan apresiasi kepada Kemensos RI, ia menilai Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan oleh Kemensos RI sudah tersalurkan dengan baik melalui kantor pos, namun masih terkendala tumpang tindih data penerima bantuan sosial.
Asyera Respati Lundalero Anggota DPD RI dari Provinsi NTT menambahkan bahwa secara data, indeks kemiskinan di Provinsi NTT cukup tinggi. Pemerintah perlu mendukung UMKM tenunan agar dapat dipasarkan secara nasional dan internasional sebagai salah satu produk hasil kerajinan yang merupakan ciri khas dari Provinsi NTT.
Berkembang dalam Rapat Kerja tersebut Komite III DPD RI meminta agar Menteri Sosial RI melakukan sosialisasi secara luas kepada pemangku kepentingan di daerah. Terutama penyelenggaraan kesejahteraan sosial termasuk masyarakat terkait Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, terutama menyangkut adanya aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dalam pengelolaan DTKS.
Komite III secara proporsional akan bersinergi dengan Kementerian Sosial RI untuk memastikan seluruh program dan kebijakan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah juga sinergi dalam pengawasan atas pelaksanaan program dan kebijakan tersebut.
Komentar