Komite IV DPD RI Dorong Penguatan Kelembagaan BPS
satunusantaranews, Bandung - Komite IV DPD RI mendukung penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Perubahan UU No. 16 tahun 1997 Tentang Statistik. Hal itu tertuang saat Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Provinsi Bali dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan Kunker ini menjadi kesempatan untuk saling mengisi dan memberi informasi antara DPD RI dan BPS.
“Kami berharap ada ketegasan dari BPS kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mau di data oleh BPS. Instrumen UU Statistik harus digunakan,” ucapnya pada Senin (16/11).
Amirul Tamim, anggota komite IV yang lain juga menyingung Sensus Penduduk 2020. Ia berpendapat bahwa beberapa data Dukcapil dan data lapangan tidak sinkron.
“Jangan sampai data tidak akurat sehingga terjadi kesimpangsiuran data. Kita juga perlu melihat dari BPS, apakah bisa dukungan APBD bisa dimaksimalkan dalam mendukung program satu data ini,” tuturnya.
Anggota Komite IV DPD RI Ajbar Abdul Kadir mengapresiasi atas langkah BPS dengan dengan menggunakan metode kombinasi dalam Sensus Penduduk 2020.
Ia juga berharap ke depan agar DPD RI, DPR RI dan semua pihak memberikan dukungan kepada BPS dalam merealisasikan satu data Indonesia.
Menanggapi hal yang sama, Anggota Komite IV DPD RI Asep Hidayat Bambang Santoso mengungkapkan dirinya senang bahwa data ini menjadi acuan dan pijakan dasar dalam pengambilan kebijakan.
Karena tumpang tindih data masih terjadi sehingga menimbulkan ketidaksinkronan dalam pembagian bantuan sosial oleh pemerintah.
Kemudian, Anggota Komite IV DPD RI Misharti mengapresiasi atas kinerja BPS yang telah melakukan tugas pendataan di tengah pandemi Covid-19.
BPS menjadi perhatian khusus bagi Komite IV DPD RI dan harapan kami agar data tidak tumpang tindih di lapangan, sehingga data menjadi hal yang urgent untuk diperhatikan.
“Hal ini dapat tercapai jika ada sinergitas antara BPS dan instansi-instansi terkait,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Komite IV DPD RI, Sestama BPS Pusat Margo Yuwono mengatakan Sensus Penduduk 2020 merupakan amanat UU No.16 Tahun 1997 Tentang Statistik.
Di Indonesia, sensus penduduk ini dilakukan tiap 10 tahun sekali, tetapi ada negara yang finansialnya baik mengadakan 3 tahun sekali.
“Langkah awal BPS sesuai harapan Presiden, dimulai dengan Sensus Penduduk 2020 dengan berkoordinasi dengan Dukcapil, serta menggunakan metode kombinasi. Kami juga berharap agar data antar K/L terintegrasi dengan baik. Respon terhadap Sensus Penduduk2020 secara online paling tinggi di Bali adalah Kabupaten Gianyar yakni hampir 60 persen,” kata Margo.
Komentar