Komitmen Korindo Menuju Sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC)

Komitmen Korindo Menuju Sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC)
Komitmen Korindo Menuju Sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC)

satunusantaranews, Jakarta - Menurut Forest Stewardship Council (FSC), organisasi pengelolaan hutan lestari, Tahun 2018 tidak ditemukan adanya pembakaran hutan secara sistematis untuk membuka lahan oleh Korindo.

Dan FSC menyebutkan hukum di Indonesia, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan memadamkan api di dalam konsesinya. Jadi panel hanya  prihatin bahwa Korindo tidak berbuat cukup banyak untuk mencegah kebakaran dan memberantasnya ketika terjadi di area di luar perkebunan kelapa sawit yang didirikannya, kata FSC dalam pernyataannya (20/11/2018).

Oleh karenanya, masalah kebakaran belum menjadi bagian dari diskusi lanjutan dengan Korindo.

FSC pun  telah memberikan beberapa syarat kepada Korindo agar sertifikasinya konglomerasi sawit itu tidak dicabut. November 2019, FSC menetapkan lima syarat awal, yaitu ;

1) Menerapkan moratorium pembukaan lahan yang berlaku di semua operasi (dan komoditas) di Indonesia.

Moratorium mencakup penangguhan setiap konversi hutan oleh Korindo Group. Moratorium akan tetap berlaku sampai semua penilaian High Conservation Value ('HCV') dan High Carbon Stock ('HCS') diselesaikan. Ini termasuk semua tahapan tinjauan, seperti tinjauan sejawat dan tinjauan kualitas oleh badan pengatur yang terkait, dan disetujui oleh Jaringan Sumber Daya HCV. Moratorium ini tetap berlaku hingga hari ini.

2) Menahan diri dari aktivitas apa pun di kawasan HCV atau HCS.

Setelah penilaian HCV dan HCS diselesaikan dan disetujui oleh HCV Resource Network (HCVRN), Korindo harus, mengikuti temuan dari penilaian tersebut, menahan diri untuk tidak mengembangkan kegiatannya di daerah yang diidentifikasi mengandung HCV dan / atau sebagai daerah HCS.

Korindo harus melaksanakan langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan konservasi, kelangsungan hidup dan pemeliharaan nilai keanekaragaman hayati dan lingkungan yang teridentifikasi (HCV dan HCS) yang teridentifikasi.

3) Secara bertahap mengurangi, dan pada tanggal 30 September 2020, menghentikan penggunaan, pembelian, perdagangan dan likuidasi kayu bulat yang diperoleh dari pengembangan perkebunan kelapa sawit atau dari konversi lainnya sebagai bahan baku di semua perusahaan di Grup Korindo.

4) Bekerja menuju sertifikasi FSC penuh dalam empat sampai lima tahun ke depan untuk konsesi hutannya yang berlokasi di Kalimantan dan Papua, Indonesia.

"Korindo akan menunjukkan upaya berkelanjutan untuk mencapai tujuan ini melalui kemajuan yang terukur dan pembaruan rutin," tegas FSC.

5) Secara progresif meningkatkan perdagangan bahan bersertifikat dan dikendalikan FSC di semua sektor produksi kayu dan hasil hutan termasuk kayu lapis dan veneer.

6) Melakukan proses perbaikan untuk memastikan tindakan sosial telah, dan akan terus, adil dan proporsional dan tunduk pada persetujuan tanpa paksaan, didahulukan dan diinformasikan dari masyarakat yang terkena dampak di Papua dan Maluku Utara.

Korindo diwajibkan untuk melaporkan kemajuannya ke FSC tiga kali setahun dan kemajuan perusahaan akan divalidasi setiap tahun oleh verifikator pihak ketiga yang independen.

Menurut FSC, pada bulan Juli dan September 2020, Korindo melaporkan bahwa mereka mengalami kemajuan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut. Beberapa di antaranya yaitu, melakukan moratorium lanjutan atas pembukaan lahan, menghentikan penggunaan kayu konversi dalam rantai pasokan pada akhir September 2020, dan bekerja menuju sertifikasi FSC penuh atas 600 ribu hektar hutan Indonesia sebelum 31 Desember 2023.

Korindo juga disebut telah menerapkan mekanisme pengaduan atas kesalahan yang terjadi pada tahun 2020, yang memulai dialog antara Korindo dan pemangku kepentingannya. Sistem ini dijadwalkan untuk tinjauan sejawat yang kuat pada tahun 2021.

Adanya penunjukan pihak mediasi independen untuk mendukung dialog dan resolusi konflik dengan masyarakat pada akhir September 2020. Komitmen terhadap implementasi bebas, didahulukan dan diinformasikan pelatihan persetujuan pada tahun 2020, dengan evaluasi keefektifannya direncanakan untuk tahun 2021.

"Laporan kemajuan Korindo akan divalidasi oleh verifikator pihak ketiga yang independen selama proses ini. Validasi ini akan dilakukan setahun sekali," kata FSC.

Sebagai tambahan, The Forest Steward Council (FSC) merilis hasil investigasi yang telah dilakukannya sejak 1 November 2017 lalu. Dimana FSC Board of Directors menyimpulkan bahwasanya Korindo Group terbukti tidak melakukan pembakaran hutan dan tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal lainnya yang menggunakan api dalam proses pembersihan lahan miliknya seperti yang dituduhkan selama ini.  Atas dasar tersebut, FSC memutuskan masih tetap menjadikan Korindo Group sebagai Anggotanya.

FSC yang bermarkas di Bonn, Jerman menyebutkan selain tidak terbukti melakukan pembakaran hutan, Korindo Group dalam menjalankan aktivitasnya menunjukkan kepatuhannya dalam menaati regulasi-regulasi yang telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Korindo Group senantiasa memiliki itikad baik untuk berkolaborasi dan bekerja sama secara konstruktif tidak hanya bersama FSC, namun juga dengan semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan tindakan-tindakan yang tepat,” jelas Yulian Mohammad Riza, Public Relations Manager Korindo Group saat itu.

Selain itu, Korindo Group juga menyetujui untuk melanjutkan moratorium yang sudah diberlakukan pihaknya sejak 21 Februari 2017 tambahnya. Pemberlakuan moratorium ini meliputi penundaan konversi area berhutan, hingga penilaian terhadap seluruh Nilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Stok Karbon Tinggi (HCS) selesai dilakukan (24/7/2019).

Menyoroti program sosial, selama proses investigasi berlangsung, FSC juga melihat Korindo Group telah memiliki banyak program sosial kepada masyarakat Papua, antara lain membangun, mengelola dan bahkan mendanai operasional klinik modern yang berada di pedalaman Papua.

Selain itu, juga menyediakan 19 klinik dengan layanan gratis, mendirikan 28 sekolah berikut menyediakan 200 orang guru dan disiapkan beberapa unit bus sekolah, 66 tempat ibadah, menyediakan pembangkit listrik untuk masyarakat pedalaman, membangun ratusan kilometer jalan raya, dan memberikan pelatihan bercocok tanam sayuran.

Penulis: Kahfi
Editor: Bambang

Baca Juga