satunusantaranews, Jakarta – Berkaitan dengan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebelumnya Komnas HAM RI telah mengagendakan untuk menerima pengaduan oleh korban dan atau pendampingnya pada Jumat, 3 September 2021.
Namun berdasarkan komunikasi yang dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang. Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Komnas HAM RI menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman. Kasus ini termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus, tentunya Komnas HAM RI berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban.
Menindaklanjuti proses penanganan kasus pelecehan seksual ini, selanjutnya Komnas HAM RI akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Leave a Comment