Hukum dan Peristiwa

Korban Meninggal Dunia, Polisi Amankan 3 Pelaku Begal Gunung Sahari

satunusantaranews, Jakarta – Resmob Unit 5 Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku begal yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kejadian pada Jumat 11 Oktober 2021 sekitar pukul 02.50 WIB, di Depan Auto 2000, Jl. Angkasa, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban bersama pacarnya lagi menunggu orderan dari Gojek, tiba-tiba datang l 4 orang pelaku dengan menggunakan 2 sepeda motor. Tiba-tiba 2 orang pelaku turun sambil membawa senjata tajam.

 

“Pelaku sambil berkata kepada saksi dengan mengatakan ‘Kamu telah memukul adik saya’ kemudian T membacok korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Yusri didampingi Panit 5 Subdit Resmob AKP Dimitri Mahendra di Polda Metro Jaya (1/11).

 

Lanjut Yusri, kemudian pelaku mengambil 1 handphone Vivo Y20 warna biru milik korban dan melarikan diri.

 

“Kemudian saksi membawa korban ke RS Hermina, akibat kejadian tersebut korban  mengalami luka di lengan tangan kiri dan dibawah ketiak dan menembus paru dan korban dinyatakan meninggal dunia  pada pukul  02.47.15 WIB oleh Dokter jaga RS Hermina Jakarta,” tuturnya.

 

Para pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku berinisial K sebagai orang yang menipu korban dengan berkata ‘Kamu telah memukul adik saya.’ Sedangkan peran pelaku P sebagai joki motor Honda Beatstreet yang berboncengan dengan pelaku K.

 

“Peran pelaku R alias E sebagai joki motor PCX berboncengan dengan pelaku T yang membawa celurit dan melakukan pembacok terhadap korban,” terang Yusri.

 

Terhadap pelaku T, Yusri mengimbau, untuk segera menyerahkan diri yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku T juga mempunyai kasus yang sama di wilayah Jakarta Timur.

 

Pelaku K yang mengatakan kamu telah memukul adik saya ditangkap di daerah Tamansari Jakbar. Sedangkan pelaku R alias E ditangkap di daerah Bogor. Dari hasil test urine 3 pelaku dinyatakan positif narkoba.

 

Para pelaku begal ini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN