satunusantaranews, Jakarta – 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp.14,6 Miliar dalam kurun waktu Januari – Juni 2020. Laporan gratifikasi terbanyak (selama periode tersebut, red) berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Demikian bunyi laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (19/7/2020).
Adapun bentuk gratifikasi beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya. Namun jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan. Sedangkan berjenis barang 336 laporan, berbentuk makanan 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan (seperti uang, kado barang dan karangan bunga, red) sebanyak 44 laporan. Selanjutnya untuk jenis fasilitas tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya ada 58 laporan.
Perlu diketahui, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp.200 Juta hingga Rp.1 Miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama.
Apalagi laporan gratifikasi terbanyak (selama periode tersebut, red) berasal dari Kementerian, disusul BUMN (244 laporan), Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah (214 laporan), Pemerintah Daerah Provinsi 130 laporan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 111 laporan.
Jadi jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan
https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat
pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Berdasarkan catatan KPK, medium pelaporan yang kerap digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan.
Sumber: KPK
Foto : Ilustrasi
Penulis : Tjoek JBM
Leave a Comment