KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jual Beli Jabatan
satunusantaranews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Kang Pepen sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Tahun 2022. KPK juga mengamankan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada 5 Januari 2022 siang kemarin.
“KPK menyebutkan sembilan tersangka yang terjaring dalam OTT kemarin dan empat orang selaku pemberi, sedangkan penerima berjumlah lima orang termasuk inisial RE (Rahmat Effendi),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (6/1).
Kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh KPK terkait akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi (5/1).
Dan terkait OTT di Kota Bekasi, ada sekitar 12 orang yang ditangkap pada Rabu siang, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap Kamis siang yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Komentar