Nasional

KPKNL Jakarta terlalu Keji, dengan Menggunakan Putusan MA palsu dalam kasus Bank Centris Internasional | Andri Minta Perhatian Presiden Prabowo

Jakarta, satunusantaranews.co.id – “Suatu negara tanpa sistem hukum yang baik, akan gagal dan tidak berguna bagi rakyatnya,” tegas Presiden Prabowo di hadapan para hakim agung dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, 19 Februari lalu.

“Penegakan hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan tidak semata hak, tapi juga tuntutan setiap warga negara,” ujarnya.

Presiden menambahkan, dirinya menaruh harapan penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia mengingatkan beban para hakim sangatlah berat, karena setiap rakyat akan sangat bergantung dengan putusan-putusan mereka.

“Setiap rakyat akan bergantung terhadap putusan-putusan saudara, rakyat berharap keadilan, dan tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim,” seru Presiden Prabowo.

Menanggapi pidato Presiden Prabowo tersebut, pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, sangat setuju dan mendukung pernyataan itu.

Tanpa tedeng aling-aling, Andri meminta Presiden Prabowo memerhatikan perkara Bank Centris Internasional (BCI), yang hampir 27 tahun diperlakukan tidak adil.

“BCI telah menang melawan BPPN di PN Jakarta Selatan tahun 2000. Menang lagi di tingkat PT DKI. Terakhir, kasasi di Mahkamah Agung tidak ada putusan, karena tidak pernah ada permohonan kasasi dari BPPN,” ungkap Andri.

Mengherankannya, KPKNL Jakarta 1 tetap terus menagih dan menyita harta pribadinya beserta keluarga, berdasarkan salinan putusan kasasi yang tidak pernah ada perkaranya di Mahkamah Agung.

“Bagaimana mungkin ada putusan, jika perkaranya saja tidak ada. Ini sungguh perbuatan keji. Bukan hanya merugikan dirinya pribadi, tapi juga negara dan masyarakat pencari keadilan. Hukum dibuat seenaknya,” kata Andri dengan nada emosi.

Patut diketahui, KPKNL Jakarta 1 yang dikomandoi Rofli Edi Purnomo, telah menyita harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarga, yang tidak pernah dijaminkan ke pihak manapun.

Harta pribadi Andri yang disita KPKNL Jakarta 1 meliputi, tanah di Bali dan Bandung, villa di Bogor, kantor dan rumah pribadi di Jakarta.

Leave a Comment
Published by
Admin SNN