KPKNL MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Rofi Edi P (KPKNL)

Jakarta, satunusantaranews.co.id

PENGUMUMAN LELANG

Sehubungan dengan pengumuman di harian Kompas, Rabu,11 september 2024, tentang lelang harta Andri Tedjadharma dan keluarga, ditegaskan bahwa Satgas dan KPKNL patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang terang benderang, antara lain:

  1. Telah melakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang sah, dengan dasar Keputusan Mahkamah Agung yang tidak menyangkut harta pribadi dan keluarga yang disita, dan keputusan MA itu pun tidak terdaftar, serta tidak bisa menunjukkan dokumen apapun terhadap obyek sita.
  2. Melakukan lelang dengan kondisi tanpa dokumen, sertifikat dan pajak atau apapun.
  3. Menyerahkan ke pembeli lelang dengan  kondisi apa adanya.
  4. Jelas di sini KPKNL telah melakukan lelang atas harta bukan miliknya, dan melakukan perbuatan menjual harta orang lain di mana KPKNL tidak punya hak apapun atas harta tersebut.
  5. Perbuatan KPKNL ini telah kami muat di media kompas dan tempo serta lainnya, dan telah kami gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan no 171.

Dengan demikian kami umumkan kepada pembeli lelang harap hati-hati membeli lelang seluruh aset atas nama Andri Tedjadharma dan Justina Elawitachya, sebab harta tersebut tidak diakui sita dengan cara yang wajar, tidak ada sertifikat hak tanggungan, dan tidak tanda tangan dan pemilik aset tidak ada utang apapun dengan negara dan tidak ada hubungan hukum dengan Kemenkeu, PUPN dan KPKNL.

Demikian pengumuman ini disampaikan.

Hormat kami,

DR Finsensius F Mendrofa SH MH CLA CTA

Penulis:

Baca Juga