satunusantaranews, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Untung Putro pada 20 November 2021. Kejadian ini bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch seharga Rp 67 juta secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021. Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui online), namun tidak sampai, (24/11).
Menurut Zulpan, kedua pelaku ini residivis sudah saling mengenal dan melakukan kerjasama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver yang dijual.
“Usai mendapatkan akun driver, pelaku HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut. Namun barang pesanan tidak disampaikan ke pemesannya,” kata Zulpan.
Barang yang di oder sama HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menambahkan pelaku RF ditangkap di daearah Ciledug, sedangkan pelaku HS ditangkap di daerah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 15 kali,” terang Aulia.
Mereka membeli akun gojek sebesar Rp 800 hingga Rp 1 juta. Hasil yang dirauf selama melakukan aksi kejahatan masih dalam penghitungan.Atas perbuatan nya kita kenakan pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang ITE dan juga pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Leave a Comment