Kritik Permenaker 2/2022, JHT Harus Ditinjau Ulang, Jangan Mempersulit Pekerja

Kritik Permenaker 2/2022, JHT Harus Ditinjau Ulang, Jangan Mempersulit Pekerja
Kritik Permenaker 2/2022, JHT Harus Ditinjau Ulang, Jangan Mempersulit Pekerja

satunusantaranews, Jakarta - Anggota DPD RI asal Provinsi Jialyka Maharani mengkritik Peraturan Menteri No. 2 tahun 2022 terkait polemik JHT (Jaminan Hari Tua). Menurut Senator termuda tersebut, peraturan terkait Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) harus ditinjau ulang. Jangan mempersulit pekerja.

Senator Jia menyatakan dirinya siap berada di barisan pekerja dalam rangka meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang peraturan pencairan JHT yang mengatur pencairan manfaat tersebut hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun.

“Peraturan terkait mekanisme pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun menurut saya ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi, bayangkan seandainya pekerja di PHK saat usia 35 tahun, ia harus menunggu selama 21 tahun lagi untuk menikmati JHT-nya, padahal JHT tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain misalnya untuk buka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup pasca di PHK,” ujar Senator yang baru saja di anugerahi sebagai senator termuda sepanjang sejarah oleh MURI tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Februari 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat.

Penulis: Amanda
Editor: Nawasanga

Baca Juga