Nasional

Kunker ke Cirebon, Laksanakan Pengawasan UU Nomor 33 Tahun 2004

satunusantaranews, Cirebon – Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Kota Cirebon pada Senin 6 September 2021. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan terkait Pengawasan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam rangka Daftar Inventarisasi Masalah untuk Penyusunan Pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU HKPD.

 

Komite IV juga melaksanakan finalisasi atas draft NA dan RUU Pinjaman daerah yang selanjutnya akan disahkan sebagai draft NA dan RUU Pinjaman Daerah pada Pleno Komite IV dan sebagai bahan uji shahih yang akan dilaksanakan di UGM dan Universitas Udayana.

Rombongan Komite IV DPD RI dipimpin Wakil Ketua Komite IV Ir. Darmansyah Husein, Senator asal Bangka Belitung serta didampingi oleh dua orang Wakil Ketua Komite IV, Novita Annakota, SH., MH senator asal Maluku dan Casytha A. Kathmandu, SE., M.Fin senator asal Jawa Tengah.

 

Dalam sambutannya Darmansyah menyampaikan bahwa Kebijakan reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah perlu terus didorong agar dapat meningkatkan kualitas belanja daerah dan meminimalkan ketimpangan pembangunan antardaerah.

 

“Reformasi kebijakan HKPD harus mampu mendorong perbaikan kinerja bagi daerah-daerah yang belum berkinerja baik, dan diharapkan juga dapat semakin menguatkan daerah yang sudah berkinerja baik agar semakin memiliki daya saing”, tegasnya

 

Delegasi Komite IV DPD RI melaksanakan rapat kerja di Balaikota Pemkot Cirebon disambut Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs., H. Agus Mulyadi, M.Si beserta jajarannya.

 

Agus menyoroti beberapa hal antara lain soal proporsionalitas alokasi dana bagi hasil antar provinsi dan daerah, insentif bagi tenaga kesehatan yang masih terhutang dan pembagian kewenangan pusat dan daerah. Terkait RUU HKPD, Agus juga menyampaikan perlunya penyelerasan aturan-aturan terkait yang belum ada dalam undang no 33 tahun 2004.

 

Lebih jauh ia juga menyoroti soal kebijakah refocusing yang dilakukan Pemerintah Pusat yang cukup mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah. Refocusing yang dilakukan pemerintah pusat cukup mempengaruhi keuangan kami, apalagi dengan adanya utang insentif tenaga Kesehatan tahun 2020 akibat pandemic yang harus kami tanggung.

Darmansyah Husein, senator dari kepulauan Bangka Belitung yang merupakan Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyebutkan perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi hal yang sangat penting.

 

RUU HKPD ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan Kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan akuntabel yang didukung oleh Pemda yang berkinerja tinggi, berdaya saing, dan bersinergi dalam sistem NKRI.

Sementara Novita Anakotta, Senator asal Maluku yang juga Wakil Ketua Komite IV menyampaikan bahwa revisi UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat skema pembiayaan.

 

Dalam kesempatan diskusi, Novita menanyakan beberapa hal kepada Pemkot Cirebon. “Apakah Pemkot Cirebon sudah pernah mengajukan pinjaman daerah, dan apa kendala yang dihadapi Ketika pengajuan pinjaman daerah serta sejauh mana sinkronisasi UU Cipta kerja terkait UMKM khususnya tentang perijinan?

 

 

Casytha A. Kathmandu, Wakil Ketua Komite IV asal Jawa Tengah menggali informasi dari Pemkot Cirebon terkait dengan Dana Kelurahan. “Seberapa penting Dana kelurahan dan apakah Pemkot Cirebon setuju atau tidak, siap atau tidak dengan ketentuan baru dalam RUU HKPD bahwa TKD akan diberikan berbasis kinerja?” tanyanya. Selain itu Casytha juga menanyakan tentang pandangan Pemkot Cirebon terkait sumber dana baru melalui pinjaman daerah.

Senator asal Sulbar, Ajbar menyoroti terkait istilah atau frasa Hubungan didalam RUU HKPD. “Menurut saya, kata Hubungan itu seperti sesuatu yang tidak diikat, padahal RUU ini harus mengatur tentang  kewenangan, hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jadi harus jelas bagaimana hubungannya” tegasnya. Ajbar juga menyoroti banyaknya kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. “Banyak daerah yanag tidak mandiri karena potensi pendapatan daerah yang ditarik ke pusat”, tambahnya.

Dalam tanggapannya, Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi antara lain mengenai lambatnya penetapan Petunjuk teknis pelaksanaan alokasi TKDD khususnya DAK, Kurangnya SDM di Pemda serta Alokasi TKDD masih lebih rendah dibandingkan alokasi di K/L (bahkan ada anggaran 1 Ditjen lebih besar dibandingkan APBD Kota Cirebon).

 

Selain itu Pemkot juga berharap agar peraturan perpajakan bisa sinkron dengan aturan perpajakan di tingkat pusat, Adanya reformasi perpajakan baik dari segi administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, hingga sistem informasi perpajakan.

 

Lebih jauh lagi Pemerintah Kota Cirebon juga memberikan masukan terkait beberapa hal yang harus diakomodir dalam RUU HKPD yaitu harmonisasi belanja pusat dan daerah melalui TKDD, peningkatan kualitas dan kuantitas belanja dan penguatan sistem perpajakan daerah.

 

RUU HKPD juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya agar tidak terjadi ketimpangan fiskal yang makin lebar, dan menjadi strategi untuk menumbuhkan kemandirian fiskal daerah.

 

“Kami ingin agar DID tidak dihapuskan di dalam RUU HKPD serta dianggarkannya Dana Kelurahan sama seperti Dana Desa di dalam RUU HKPD” kata Sekda Agus Mulyadi menutup tanggapannya.

Sebelum acara ditutup, tuan rumah, Senator Jawa Barat, Oni Sumarman di depan jajaran Pemkot Cirebon berjanji akan menyampaikan semua permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah kepada Pemerintah pusat dalam hal ini Mitra Kerja Komite IV, seperti Kementerian Keuangan.

Menutup acara rapat, Darmansyah Husein menyampaikan bahwa Komite IV konsisten di dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah dan semoga kunjungan kerja ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, khususnya Kota Cirebon.

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN