Satunusantaranews–Medan. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan perubahan yang terjadi pada UUD 1945 bukanlah amandemen konstitusi. Melainkan penggantian konstitusi. Karena secara fundamental ada beberapa hal yang terjadi dalam proses Penggantian UUD yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 tersebut.
“Konstitusi baru tersebut telah dikaji dan diteliti oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada dengan peneliti di antaranya Profesor Kaelan dan Profesor Sofian Effendi. Dan ditemukan bahwa perubahan yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 itu bukanlah Amandemen Konstitusi. Tetapi penggantian Konstitusi,” tutur LaNyalla.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat memberi Kuliah Umum bertema Rekonstruksi Terhadap Kewenangan Istimewa Lembaga Legislatif di Indonesia Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang digelar Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (24/8/2022).
Menurut LaNyalla, berdasarkan penelitian itu Profesor Kaelan tidak sependapat bila Konstitusi baru itu tetap disebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Seharusnya konsitusi baru itu disebut sebagai Undang-Undang Dasar 2002.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, secara fundamental ada beberapa hal yang terjadi dalam proses Penggantian UUD yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 tersebut. “Yang pertama adalah Pembubaran Negara Proklamasi. Karena berdasarkan analisis fungsi dan tujuan konstitusi, penggantian UUD 1945 dengan UUD 2002 merupakan suatu penggantian norma fundamental negara,” ujarnya.
Selanjutnya LaNyalla menjelaskan, pada hakikatnya Pemberlakuan UUD 2002 sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
“UUD 2002 memang masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Namun pasal-pasal UUD 2002 adalah penjabaran dari ideologi lain, yaitu Liberalisme-Individualisme. Karena logika dari pasal-pasal yang ada sudah tidak konsisten dan tidak koheren dengan basis filosofi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,” paparnya.
Yang kedua adalah Penghilangan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Dijelaskan LaNyalla, identitas suatu konstitusi adalah esensi dan substansi dari suatu konstitusi, sekaligus suatu ciri khas suatu konstitusi.
“Ciri dari Konstitusi yang berdasar Pancasila ada di Sila ke-Empat dan Sila ke-Tiga yang menjadi penjelmaan seluruh elemen rakyat di dalam Lembaga Tertinggi Negara. Karena peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang melaksanakan sekaligus penjelmaan kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia telah dibubarkan,” jelasnya.
Dampak dirubahnya UUD 1945 adalah Merusak Kohesi Bangsa. Faktanya, UUD 2002 telah terbukti menjadi penyebab merenggangnya kohesi sosial akibat pemilihan presiden dan pilkada langsung. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, UUD 1945 dengan naskah asli pernah dipraktikkan oleh Orde Lama dan Orde Baru. Kedua rezim tersebut juga pernah melakukan praktek penyimpangan dari nilai UUD 1945.
LaNyalla menegaskan, nilai dari UUD 1945 asli merupakan pemikiran luhur para pendiri bangsa harus dikembalikan
Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Senator asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, M. Nuh, Faisal Amri dan Senator asal Aceh Fachrul Razi. Selain itu hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol.
Sementara dari tuan rumah, hadir Rektor USU, Dr. Muryanto Amir, Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, Ketua Ikatan Alumni FH USU, Hasrul Benny Harahap, Gubernur, PEMA FH USU, M Husni Baihaqi dan ratusan mahasiwa dan mahasiswi USU.
Leave a Comment