satunusantaranews, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum secara virtual dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Putri Br Sitepu mengatakan DPD RI memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang.
Baca juga, UU Cipta Kerja Resmi Dinomori
“Dalam kerangka itu kami ingin memperoleh gambaran terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk dari legislative review untuk evaluasi Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” katanya dalam rapat virtual PPUU DPD RI dengan pakar hukum nasional, Rabu (18/11).
Baca juga, Langkah-Langkah Implementasi UUCK KLHK
Lebih lanjut Badikenita menyatakan PPUU akan fokus melihat UU Cipta Kerja dalam cluster pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan cluster tentang pengadaan tanah. UU Cipta Kerja telah membentuk Bank Tanah.
“Kedudukan Bank Tanah itu sendiri dapat dikatakan belum jelas. Bank Tanah dikatakan lembaga khusus, namun lembaga khusus itu termasuk dalam kategori apa juga tidak dapat kita temukan jawabannya dalam UU Cipta Kerja. Karena bank tanah dikatakan BUMN bukan, Badan Layanan Umum (BLU) juga bukan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan permasalahan tanah ini penting untuk meyakinkan investor.
“Karena peta yang pusat, bisa beda dengan yang ada di daerah, tapaknya juga berbeda. Belum lagi bagaimana dampaknya untuk masyarakat adat,” paparnya.
Senator asal Kalimantan Barat, Maria Goreti mengungkapkan kekhawatirannya mengenai masyarakat adat. “Apakah bisa UU Ciptaker ini ditinjau kembali dengan memasukkan berbagai kearifan lokal dan nasional, sehingga indikator bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keanekaragaman hayati dan potensi lokal, sehingga masyarakat adat tidak terpinggirkan di lingkungan yang subur.” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, John Pieris, Guru Besar Universitas Kristen Indonesia berpendapat DPD RI dapat meningkatkan fungsi dan peranannya sebagai reviewer (peninjau dan pemantau) juga penilai UU terutama aspek normatif dogmatif dalam legilastive review.
“Apakah dilakukan peninjauan dan pemantauan sebelum PP (Peraturan Pemerintah) keluar atau menunggu PP keluar?” cetusnya.
John berpendapat kalau dalam melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU Cipta Kerja, PPUU DPD RI sebaiknya memiliki cukup data mengenai kekurangan prinsipal terhadap norma-norma UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maupun yang tidak sinkron dengan UU yang lain atau dengan UU yang terkait.
“Penting juga diusulkan ke Badan Legislatif DPR RI, agar struktur konsideran memperhatikan usul dan saran DPD RI sebagai kamar kedua legislasi,” terangnya.
Sementara itu, Budiman Ginting Guru Besar Universitas Sumatera Utara menyarankan dalam peninjauan dapat dimasukkan mengenai nilai-nilai kearifan lokal. “Bagaimana hak ulayat dapat diakomodir tidak tergerus masuknya modal asing. DPD RI juga dapat mengusulkan agar lebih mengutamakan kepentingan daerah.
Leave a Comment